Status BUMD Air Minum Sukabumi Akan Diubah, Pelayanan dan PAD Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama Bupati Asep Japar menunjukkan dokumen kesepakatan KUA-PPAS 2027. Foto : istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama Bupati Asep Japar menunjukkan dokumen kesepakatan KUA-PPAS 2027. Foto : istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Perubahan status badan usaha tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Agenda tersebut menjadi salah satu keputusan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan badan hukum perusahaan air minum akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

“Pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai ruang lingkup tugasnya,” kata Budi.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan perubahan itu dapat mendorong profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air bersih, serta meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat pengelolaan perusahaan.

“Perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap PAD,” ujar Asep.

Bagi DPRD, perubahan badan hukum tersebut selanjutnya perlu diuji melalui pembahasan regulasi secara menyeluruh. Aspek tata kelola perusahaan, pelayanan publik, pengembangan usaha hingga kontribusinya terhadap keuangan daerah menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam proses pembahasan.

Perubahan bentuk badan usaha juga tidak boleh menggeser orientasi utama perusahaan sebagai penyedia layanan dasar. Perluasan akses air bersih bagi masyarakat tetap menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan perubahan tersebut.

Budi mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan regulasi tersebut melalui alat kelengkapan yang memiliki kewenangan.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD di Kabupaten Sukabumi, terutama agar perusahaan daerah tidak hanya mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini