Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar, Senin (4/5/2026).
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam optimalisasi pemanfaatan lahan yang selama ini tidak digunakan secara produktif.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan. Raperda disepakati setelah berbagai masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti secara mufakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan regulasi tersebut memiliki peran strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan lahan yang terindikasi terlantar.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum yang kuat agar lahan yang tidak dimanfaatkan dapat dipetakan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Secara substansi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan-lahan yang terindikasi terlantar serta perlu dibuat kebijakan pendayagunaannya oleh negara melalui pemerintah daerah,” ujar Iwan.
Ia menilai keberadaan lahan terlantar harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat produktivitas sektor pertanian dan pembangunan daerah apabila tidak dikelola dengan baik.
“Kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan dari Allah SWT dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Dalam Raperda tersebut, objek tanah yang masuk kategori terindikasi terlantar meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) namun sengaja tidak dimanfaatkan.
Setelah pembahasan tingkat komisi selesai, DPRD Kabupaten Sukabumi akan membawa Raperda tersebut ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
“Setelah selesai pembahasan hari ini, Raperda ini akan kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” tandasnya. (RED)