Oleh indsmart
1 day ago
Indsmart.co, Kota Sukabumi – Setiap pagi, sebelum deru mesin dan klakson kendaraan memadati jalanan, langkah Asep sudah lebih dulu menyusuri trotoar kota. Menempuh rute harian sepanjang empat kilometer dari kawasan Cikole menuju pusat Kota Sukabumi, ia setia melangkah dengan sepasang sepatu tua yang talinya mulai bersabut.
Bagi mayoritas warga, trotoar mungkin sekadar tempat melintas. Namun bagi Asep, jalur pejalan kaki itu adalah ruang simpan ingatan dan saksi beragam interaksi hangat.
Sepanjang rute itulah ia merekam momen-momen kecil, mulai sapaan pedagang yang menawarinya secangkir kopi panas, teduhnya pepohonan saat hujan deras tiba-tiba turun, hingga derai tawa anak-anak seragam sekolah yang berjalan beriringan.
Di tengah ritme perkotaan yang menuntut segalanya bergerak serba cepat, keputusan Asep untuk tetap berjalan kaki menyimpan alasan tersendiri.
“Kalau naik motor, aku tidak akan pernah tahu Kota Sukabumi berubah seperti apa,” tutur Asep.
Konsep ini memastikan bahwa setiap orang termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dapat beraktivitas secara setara tanpa hambatan. Tercantum dalam deklarasi manila dan Aturan Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penyetaraan Kesempatan bagi penyandang disabilitas bahwa aksesibilitas penting untuk penyetaraan kesempatan dalam pelaksanaan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya secara penuh dan efektif.
Namun, kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi jalur pemandu (guiding block) jelas melanggar aturan setempat. Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, aktivitas perdagangan tegas dilarang di atas jalan, trotoar, jalur hijau, maupun fasilitas umum kecuali jika lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kepala Daerah.
Tak hanya penghalang infrastruktur seperti tiang listrik dan provider, ego publik juga turut memperparah keadaan. Minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat buta akan fungsi ubin kuning ini. Hasilnya, jalur mandiri bagi tunanetra ini kerap beralih fungsi menjadi tempat parkir motor hingga lapak menggelar dagangan. Aziz, salah seorang warga yang sering melintas di Jalan Bhayangkara, membenarkan carut-marutnya fungsi trotoar tersebut.
“Trotoar di sekitar sini memang banyak yang terhalang bukan hanya oleh tiang listrik atau pohon saja, kebanyakan dihalangi oleh pedagang kaki lima. Sangat disayangkan hal tersebut terus terjadi yang tentu sangat mengganggu bagi saya”. Tutur aziz, kepada Indsmart.co, Jumat (3/7/2026).
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, Kurnia Ramadhani, angkat bicara. Ia tidak menampik adanya pelanggaran berulang tersebut.
“Memang masih terdapat pedagang yang nakal berjualan di sepanjang trotoar jalan protokol, bahkan sampai ke bahu jalan. Namun dari pihak kami selalu menurunkan personel untuk melakukan patroli terjadwal, terutama pada jam-jam rawan membludaknya keramaian,” jelas Kurnia, Senin (6/7/2026).

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan
Terhalangnya fungsi trotoar khususnya blok pemandu bagi penyandang disabilitas menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi. Publik pun memahami sejauh mana koordinasi dan komunikasi antar instansi berjalan sebelum proyek eksekusi lapangan.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi, menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) selaku pemilik proyek seharusnya membangun koordinasi yang matang sejak tahap perencanaan.
“Seharusnya DPUTR sebagai pemilik pekerjaan mengkoordinasikan itu, Misalnya dipanggil dari provider, kemudian dari PLN. Mereka menjelaskan bahwa ini saya akan membangun trotoar, ini arahnya, kemudian nanti disini di tengah-tengah ada guidelines tapi terhalang oleh tiang. Kan seharusnya mereka itu tahu karena sebelum mengerjakan sudah survei duluan”. Tegas Yudi, Senin (20/7/2026).
Menguatkan pernyataan Yudi, ahli teknik sipil Angga Septiana Ardianto memaparkan bahwa trotoar ideal wajib memisahkan jalur bersih pejalan kaki (pedestrian clear zone) dari zona utilitas untuk tiang dan kabel. Menurut Angga, kendala teknis pemindahan tiang sejatinya bisa diatasi melalui rekayasa penarikan ulang kabel (re-stringing) serta perkuatan fondasi baru tanpa perlu merombak seluruh sistem, asalkan proses perencanaan sebelum pembangunan dilakukan secara matang.
“Secara desain geometris, trotoar yang ideal dibagi menjadi beberapa zona (sidewalk zones), yaitu Zona Pejalan Kaki (Pedestrian Clear Zone) Jalur bersih yang steril dari segala hambatan dan Zona Utilitas/Furnitur (Utility/Furniture Zone) biasanya berbatasan langsung dengan saluran drainase atau bahu jalan yang memang diperuntukkan bagi tiang listrik, kabel, rambu lalu lintas, dll. Jadi, sangat bisa dan memang wajib posisi tiang atau pohon dipindahkan ke sisi paling pinggir (zona utilitas) agar tidak memotong jalur pejalan kaki. Kemudian Secara teknis jaringan, tidak selalu harus memindahkan seluruh tiang, tetapi pemindahan satu tiang pasti berdampak pada segmen di sekitarnya akan tetapi rekayasa engineering seharusnya hal ini bisa diatasi dengan melakukan penyesuaian penarikan kabel ulang (re-stringing) atau memperkuat pondasi tiang di titik baru, bukan berarti membongkar seluruh sistem dari awal. Dan seharusnya sebelum ada pembangunan harus lebih diperhatikan dalam proses perencanaan yang lebih baik lagi. ”. Tutur Angga (7/8/2026).
Kemudian, Mengacu pada aturan hukum mengenai trotoar bagi penyandang disabilitas di Indonesia secara tegas menjamin hak aksesibilitas dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Aturan hukum tersebut tercantum pada berbagai peraturan yaitu :

Namun kenyataan di lapangan kerap berbanding terbalik dengan regulasi dan landasan hukum yang berlaku. Walaupun Satpol PP telah mengerahkan personilnya untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan fasilitas publik, pelanggaran atau ketidaksesuaian fungsi fasilitas tersebut masih ditemukan.
Padahal, mewujudkan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Walikota Sukabumi Bobby Maulana dalam diskusi konstruktif bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan, kesempatan, dan perlindungan dari negara,” tegas Bobby Maulana. (Sumber:kdp.sukabumikota.go.id)
Apa yang dikatakan oleh Bobby tersebut memang terdengar sangat manis namun pahit pada kenyataannya, itu terbukti dari caranya membangun infrastruktur di Kota Sukabumi yang tidak mengenal apa itu aksesibilitas dan universal design. Miris memang, tetapi itulah apa yang terjadi hingga saat ini meskipun puluhan miliar rupiah anggaran tanpa henti terus digelontorkan.

Sementara itu cerita lain datang dari pak Yunus, sebagai seorang pedagang sayuran keliling paling setuju kalau setiap sudut kota punya trotoar yang bagus karena setiap hari ia memikul dagangannya menelusuri trotoar tersebut untuk menjajakan dagangannya ke setiap pintu rumah warga, Baginya trotoar bukan fasilitas tambahan. Itu kebutuhan dasar, rata, teduh, dan nyambung.
“Bagi saya trotoar itu penting, Kota jadi rapi kalau pejalan kakinya dihargai, Kalau semua jalan ada trotoarnya, orang pasti mau jalan kaki. Sehat, nggak macet, dan jualan saya juga jadi lebih laku,” kata Pak Yunus.
Jika mengulas kembali pada pembangunan trotoar di Kota Sukabumi dengan ditambahkan jalur pemandu (guiding block) yang masif pada akhir tahun 2018 silam yang kala itu Kota Sukabumi dipimpin oleh Walikota H. Achmad Fahmi, hingga kini menunjukan pesatnya pembangunan yang kian mempercantik Kota Sukabumi.
Peningkatan pembangunan kota yang inklusif tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak, tak terkecuali para wakil rakyat yang sedang berada diatas kursi kekuasaan.
“Kita itu bagian dari pemerintah, tentunya DPRD sangat mendukung pembangunan yang inklusif. Artinya bahwa setiap fasilitas ini milik semua, bukan hanya untuk segelintir saja”. Ungkap Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda pada Indsmart.co saat ditemui pada 20/7/2026.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan yang inklusif tentunya didukung dengan adanya gelontoran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber dana lainnya yang sah. Hal itu dapat dilihat dari data gelontoran anggaran untuk Trotoar pada setiap tahun terhitung mulai tahun 2018 sampai 2025 berikut :

(Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2018-2025 Telah Diaudit)
Dari data diatas diketahui bahwa total anggaran yang digelontorkan untuk membangun, rehabilitasi dan penataan trotoar pada tahun 2018-2025 sebesar Rp. 63 Miliar (Merah). Sumber dana yang digunakan beragam, seperti APBD, BanProv dan sumber dana lainnya yang sah.
Data rehabilitasi trotoar Kota Sukabumi periode dari tahun 2018 sampai 2025 memperlihatkan dinamika belanja infrastruktur yang sangat pesat dan menarik untuk dikaji kembali. Pada awal periode (2018–2021), nilai proyek masih berada dalam kisaran Rp. 199 juta hingga Rp. 3,99 miliar. Namun memasuki tahun 2023 terjadi lonjakan yang sangat signifikan, dimana dua paket pekerjaan mencapai nilai lebih dari Rp10,8 miliar.
Lonjakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kenaikan anggaran biasa, melainkan sebagai perubahan kebijakan investasi infrastruktur yang membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap peningkatan belanja publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui indikator kebutuhan, manfaat, efektivitas, serta dampak terhadap masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat menekankan pentingnya kesadaran bahwa seluruh pembangunan infrastruktur daerah dibiayai dan ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan golongan tertentu semata.
“Kalau kita berbicara pemerintah itu kan hasil dari produksinya barang publik (public goods) yang sifatnya untuk pelayanan publik. Beda dengan swasta ya. Kalau swasta itu kan production goods, barang-barang produksi. Nah, yang berkaitan dengan kota inklusif ini kan harusnya itu berkeadilan. Beda dengan eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang”. Tambah Yudi.
Salah satu penjelasan yang cukup awal mengenai barang publik dikemukakan oleh Paul A. Samuelson dalam tulisannya yang berjudul The Pure Theory of Public Expenditure pada Review of Economic and Statistic (1954). Dalam tulisannya tersebut, Samuelson menyatakan bahwa (goods which all enjoy in common in the sense that each individual’s consumption of such a good leads to no subtractions from any other individual’s consumption of that good). Secara sederhana penjelasan Samuelson tersebut mencoba menguraikan bahwa karakteristik utama barang publik adalah barang tersebut dapat dibagikan. Artinya, barang publik merupakan barang yang tersedia untuk semua orang dan bersifat non-eksklusif.
Yudi menambahkan trotoar merupakan salah satu barang publik yang bersifat non eksklusif maka dalam penyediaannya harus direncanakan dengan sangat matang mulai dari kualitas bahan baku yang digunakan hingga potensi masa manfaat dari barang publik itu sendiri.
“Pada saat review HPS (harga perkiraan sendiri), itu kan terlihat harga dan kualitas bahan bakunya sehingga jika bagus kan masa manfaatnya bisa lama. kayak orang Belanda deh, mereka bisa bikin bangunan tahan puluhan, ratusan tahun Karena mereka tuh memang merencanakan dari awal. Nah sekarang kita sukabumi, pernah gak kita merencanakan dari awal bangunan ini untuk 10 tahun atau 20 tahun. Tapi kan kadang-kadang di lapangan umurnya beda. Jadi kita memang apa ya, masih karna bahwa proyek itu Profit Oriented, boleh Profit Oriented tapi kan di RAB-nya sini ada 10% kan keuntungan pemborongnya, Jangan lebih dari itu seharusnya. Terus jangan sampe proyeknya dijual lagi”. Ungkap Yudi.
Maka demikian belanja infrastruktur seharusnya menghasilkan manfaat yang terukur. Setelah proyek miliaran rupiah tersebut selesai seharusnya jumlah pejalan kaki meningkat karena fasilitas yang sangat baik telah disediakan. Keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari selesai dibangun, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan peruntukannya, bahwa trotoar tidak boleh dijadikan lahan parkir liar atau menjamurnya Pedagang kaki lima menjadi sangat kontras dalam fakta dilapangan.
Maka dari itu pembangunan trotoar bukan sekadar menghasilkan beton, paving block, guiding block atau batu alam, melainkan menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, aksesibel dan inklusif agar masyarakat Kota Sukabumi dapat menjalani hidup dengan lebih baik.
Jika terbangun nya fasilitas yang baik maka jalan kaki dari ujung ke ujung kota tanpa takut nyasar ke aspal karena trotoar putus, Itulah angan-angan warga Kota Sukabumi hari ini. Trotoar yang persebarannya merata, tidak pilih-pilih lokasi, dan setiap sudutnya dibangun bagus, bersih, serta bisa dipakai semua orang, dari anak sekolah sampai lansia dan difabel. Angan itu muncul karena realitanya masih timpang. Di pusat kota, trotoar terlihat lebar dan rapi. Tapi begitu bergeser beberapa ratus meter, kondisinya berubah. Ada yang berlubang, dipakai parkir, atau bahkan tidak ada sama sekali. Warga berharap ke depan pembangunan trotoar tidak lagi sporadis. Standarnya disamakan, perawatannya rutin, dan dipastikan menyambung antar wilayah. Karena kota yang ramah pejalan kaki, katanya, dimulai dari trotoar yang benar-benar bisa diandalkan.
Mengacu kepada data anggaran setiap tahunnya, diketahui persebaran pembangunan beserta nominal yang digunakan pada setiap tahun terdapat pembangunan, rehabilitasi dan penataan trotoar sebagaimana diagram dibawah ini :


(Data yang diolah dari LHP BPK RI atas LKPD Kota Sukabumi TA 2018-2025 (Audited)
Jika diperhatikan, sebagian besar anggaran tahun 2023 terkonsentrasi hanya pada beberapa ruas jalan utama. Empat proyek terbesar meliputi Jl. Bhayangkara, Jl. Sudirman, Jl. A. Rahman Hakim, Jl. Veteran dan Jl. Siliwangi. Jika dijumlahkan nilainya mencapai sekitar Rp33,1 miliar Padahal keseluruhan proyek lainnya berada jauh di bawah angka tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan konsentrasi investasi pada pusat kota.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena trotoar merupakan bagian dari pelayanan dasar transportasi perkotaan yang seharusnya tersedia secara merata bagi seluruh masyarakat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat serta kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik. Dalam konteks ini, trotoar merupakan fasilitas publik yang menjamin keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi pejalan kaki.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menempatkan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang memiliki hak untuk memperoleh fasilitas pendukung, termasuk trotoar. Pasal 131 menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Dengan demikian, pembangunan trotoar tidak seharusnya hanya difokuskan pada kawasan pusat bisnis atau jalan protokol, tetapi juga harus menjangkau kawasan permukiman, pusat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya.
Pola pembangunan pada data menunjukkan bahwa sebagian besar proyek bernilai besar berada di ruas jalan yang memiliki fungsi ekonomi tinggi. Namun pendekatan seperti ini memang dapat meningkatkan estetika kota dan mendukung aktivitas perdagangan. Jika pembangunan trotoar di kawasan permukiman, sekolah, atau lingkungan pelayanan publik tidak memperoleh perhatian yang seimbang, maka kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan aksesibilitas. Akibatnya, masyarakat di luar kawasan pusat kota tetap menghadapi trotoar yang rusak, sempit, bahkan tidak tersedia sama sekali.
Secara keseluruhan, persebaran pembangunan trotoar periode 2018 hingga 2025 masih menunjukkan konsentrasi pembangunan pada koridor strategis, sehingga prinsip pemerataan pelayanan infrastruktur pejalan kaki belum sepenuhnya terwujud. Kebijakan ini berpotensi menghasilkan trotoar dengan kualitas tinggi di pusat kota, namun meninggalkan kawasan lain dengan fasilitas pejalan kaki yang masih terbatas.
Pembangunan trotoar seharusnya tidak hanya berorientasi pada memperindah kawasan perkotaan saja, tetapi juga pada pemenuhan hak pejalan kaki, pemerataan aksesibilitas, dan keterhubungan jaringan pejalan kaki. Secara akademis, data ini mengindikasikan bahwa orientasi pembangunan trotoar masih cenderung dikerjakan lewat proyek spesifik (project-based) dan pengembangan difokuskan di sepanjang koridor tertentu (corridor-oriented), sehingga diperlukan evaluasi terhadap dasar penentuan prioritas lokasi agar lebih berbasis pada kebutuhan masyarakat, tingkat aktivitas pejalan kaki, konektivitas antar kawasan, serta prinsip keadilan spasial dalam penyediaan infrastruktur publik.
Pertanyaannya adalah Apakah pembangunan trotoar benar-benar diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat? Ataukah lebih didorong oleh upaya mempercantik kawasan pusat kota (beautification project). Jika masih terdapat trotoar rusak di kawasan sekolah, pasar, rumah sakit, permukiman maupun jalan lingkungan, maka pola distribusi anggaran tersebut layak dipertanyakan. Trotoar seperti dibangun bukan untuk “konektivitas pejalan kaki”, tapi untuk “mempercantik jalan protokol”. Bagaimana dengan trotoar di Jalan lingkungan, apakah para Pejalan kaki di kampung tidak dianggap warga ?
“Kawasan pinggiran kota mengalami diskriminasi spasial (spatial inequality), di mana pejalan kaki di sana dianggap kelas dua. Anggaran publik dihamburkan untuk estetika visual sesaat di pusat kota, sementara hak dasar warga di pinggiran kota untuk sekadar berjalan kaki dengan aman diabaikan begitu saja. Estetika atau keindahan kota adalah manfaat sekunder, bukan fungsi utama. Ketika trotoar tidak bisa dilewati banyak lubang, terhalang tiang, alih fungsi jadi parkir liar maka fungsi esensialnya sebagai fasilitas publik telah gagal total” sambung Angga.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda
Dalam setiap proses belanja daerah tentunya sudah melewati proses panjang mulai dari perencanaan sampai anggaran tersebut digunakan. Hingga kini, pertengahan 2026 banyak pembangunan infrastruktur yang berjalan dengan berbagai sumber pembiayaan tak terkecuali trotoar. Namun di tahun 2026 terkendala efisiensi anggaran dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sehingga target pembangunan di masa kepemimpinan Walikota Ayep Zaki tidak tercapai.
“Karena tahun 2026 itu tidak baik-baik saja fiskal di seluruh kota, kabupaten, dan provinsi. Kemarin TKD dipotong yang cukup besar sehingga program 2026 yang tidak bisa membangun. Karena ada kendala seperti itu seharusnya target sekian persen jadi tidak tercapai dan buktinya kemarin itu mengambil dana belanja tidak terduga (BTT) yang sebenarnya BTT kan tidak bisa kepada hal seperti itu karena tidak terlalu mendesak dan urgens yang juga tidak dikomunikasikan dari awal dengan DPRD”. Keluh Wawan (20/7/2026).
Secara umum, Belanja tidak terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
“Kita hanya melakukan monitor saja karena memang untuk BTT ini agak sensitif. Seharusnya itu untuk kedaruratan, sekarang kok kenapa dipakai untuk itu, emangnya trotoarnya darurat? Urgensinya apa? Kemudian jika dalam PKPT kita tidak ada ya berarti kan harus ada perintah untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Tapi kan selama ini tidak ada seperti itu (permintaan probity audit)” tegas Yudi (20/7/2026).
Meskipun tidak setiap proyek pembangunan dilaksanakan diaudit oleh inspektorat Kota Sukabumi karena tidak tercantum dalam PKPT (Program Kegiatan Pengawasan Tahunan), namun BPK RI akan melakukan audit dengan salah satunya uji petik dan menghasilkan temuan-temuan. Diantara temuan hasil audit BPK RI terkait trotoar dapat dilihat pada diagram dibawah ini :

(Data yang diolah dari LHP BPK RI atas LKPD Kota Sukabumi TA 2018-2025 (Audited)
LMembaca angka pada kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI adalah temuan kepatuhan yang menunjukkan bahwa pemerintah telah menyetor uang kepada pihak ketiga (kontraktor, vendor, atau pegawai) lebih besar dari hak yang seharusnya diterima. Secara hukum, temuan ini dikategorikan sebagai Indikasi Kerugian Negara/Daerah karena ada kekayaan negara yang berkurang tanpa hak yang sah. Berdasarkan pola pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran paling sering terjadi melalui skema berikut:
Kekurangan Volume Fisik (Paling Sering): Dalam kontrak konstruksi, volume yang dilaporkan selesai (misal: tebal aspal 10 cm) ternyata lebih kecil saat diukur di lapangan oleh tim BPK (misal: hanya 8 cm). Pemerintah terlanjur membayar penuh (100%), sehingga selisih 2 cm tersebut menjadi kelebihan pembayaran.
Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis: Barang yang dikirim oleh vendor memiliki kualitas atau spesifikasi di bawah ketentuan kontrak, namun dibayar dengan harga barang berkualitas tinggi.
Tumpang Tindih Pembayaran (Double Funding): Pembayaran atas kegiatan atau komponen yang sama dilakukan dua kali menggunakan sumber dana berbeda (misalnya APBD dan APBN sekaligus).
Kesalahan Penghitungan Standar Harga: Instansi salah menerapkan tarif pajak, atau menggunakan standar harga satuan yang lebih tinggi dari keputusan kepala daerah/menteri.
Kelebihan Pembayaran Personel: Terjadi pada belanja pegawai, seperti pembayaran tunjangan kinerja atau honorarium kepada pejabat/pegawai yang sebenarnya sudah pensiun, mutasi, atau tidak berhak menerima.
Berdasarkan grafik total temuan Rehabilitasi/Pemeliharaan Drainase dan Penataan Trotoar Tahun 2018 sampai 2025, terlihat bahwa nilai temuan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan pola yang stabil, melainkan sangat fluktuatif dengan tekanan yang sangat signifikan pada tahun 2023 dengan jumlah total temuan mencapai Rp. 2.12 Miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan drainase dan penataan trotoar masih menghadapi permasalahan serius dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Munculnya temuan bernilai besar mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan belum mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada konsistensi munculnya kelebihan pembayaran, melainkan pada besarnya nilai temuan yang sangat besar pada tahun 2023. Angka tersebut menjadi indikator adanya risiko tata kelola yang tinggi dalam pelaksanaan rehabilitasi/pemeliharaan drainase dan perbaikan trotoar pada tahun tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab utama lonjakan temuan, memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, menerapkan manajemen risiko secara lebih efektif, serta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditindaklanjuti secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang dan kualitas belanja infrastruktur benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Tanpa reformasi tata kelola tersebut, potensi terulangnya temuan bernilai besar pada proyek infrastruktur di masa mendatang akan tetap tinggi, sehingga mengurangi efektivitas belanja daerah dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengingatkan Wali Kota Sukabumi agar tidak mengabaikan sinergi dengan parlemen. Menurutnya, Pembangunan Kota Sukabumi tidak akan berjalan optimal jika pihak eksekutif mengabaikan stabilitas politik dan peran legislatif. Oleh karena itu, DPRD Kota Sukabumi menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah demi menjamin keberlanjutan program pembangunan.
“Ayo Pak Wali, mari kita bangun Kota Sukabumi dengan tenang dan kita pun tenangkan stabilitas politik dulu. DPRD dalam hal ini, Apapun Pembangunan yang dicanangkan oleh Pak Wali selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan mengikuti mekanisme yang sesuai, kami akan selalu mendukung”, tutupnya. ( Rizal Fahrudin )