Pemkot Sukabumi Siapkan Langkah Perbaikan Usai LPJ APBD 2025 Disahkan DPRD

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Foto : istimewa
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Foto : istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola pemerintahan setelah DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat efektivitas belanja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan pemerintah memandang seluruh masukan legislatif sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bobby, pengawasan DPRD menjadi instrumen penting agar setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari peningkatan PAD, penyempurnaan perencanaan pembangunan, penguatan sistem merit ASN, hingga optimalisasi pengelolaan anggaran agar mampu menekan tingginya SILPA.

Pemerintah Kota memastikan rekomendasi tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi internal seluruh perangkat daerah.

Di sisi lain, laporan Panitia Khusus DPRD juga mengapresiasi berbagai capaian Pemkot sepanjang 2025, di antaranya keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut, penghargaan pengendalian inflasi, percepatan pencairan insentif RT/RW, serta kepatuhan perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, dokumen Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Pemkot berharap seluruh proses tersebut semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini