DPRD Mulai Bedah Usulan Bupati Ubah Perumda Tirta Jaya Jadi Perseroda

Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi berfoto bersama usai penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Ketertiban Umum, Selasa (21/7/2026). Foto istimewa
Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi berfoto bersama usai penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Ketertiban Umum, Selasa (21/7/2026). Foto istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan legislasi perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Proses tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, penyampaian nota pengantar dari bupati menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk memulai pembahasan terhadap usulan perubahan badan hukum Perumda Tirta Jaya.

Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” ujar Budi.

Selain memulai proses legislasi tersebut, DPRD dalam rapat yang sama juga menyetujui bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Persetujuan itu diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang dibacakan Ketua Bapemperda Bayu Permana, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Budi mengatakan, perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” katanya.

Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda, sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini