Oleh indsmart
2 days ago
Indsmart.co, Jakarta – Sejumlah serikat pekerja di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah sengketa hubungan industrial yang masih bergulir di pengadilan.
Pernyataan sikap bersama disampaikan oleh Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI), Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Serikat Pekerja Dinamis (SPD), serta afiliasi Federasi Serikat Buruh Mitakikef Sarbumusi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut hingga terdapat kepastian hukum atas perselisihan yang terjadi.
Perselisihan tersebut kini memasuki tahap persidangan kedua di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimulai pada Rabu (15/4/2026). Sengketa berfokus pada keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 yang tidak diakui oleh pihak manajemen sebagai dasar hukum sementara sebelum adanya PKB baru.
Serikat pekerja menilai, seharusnya PKB 2020–2022 tetap berlaku sebagai PKB transisi hingga tercapai kesepakatan baru, sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Namun, manajemen disebut memilih menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi yang dinilai justru lebih rendah dari ketentuan dalam PKB.
“Ketidakpatuhan terhadap PKB berdampak langsung pada tidak diberikannya sejumlah hak pekerja, terutama terkait benefit dan remunerasi,” kata Ketua Umum FSB Mitakikef Sarbumusi, H. Nofel, SH, MH, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, serikat pekerja juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak PKB tersebut ditandatangani pada tahun 2020. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain terkait pemberian seragam dan alat pelindung diri, kenaikan upah tahunan, hingga penghargaan bagi pekerja.
Upaya penyelesaian melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan, baik dengan manajemen perusahaan, pemegang saham, hingga pemerintah, disebut telah dilakukan. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan PKB lama tetap berlaku hingga adanya kesepakatan baru. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
Serikat pekerja menyebut, sikap manajemen yang hanya akan mengakui PKB jika telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menjadi alasan utama ditempuhnya jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Saat ini, terdapat dua perkara yang berjalan, yakni perkara terkait keberlakuan PKB yang telah memasuki tahap kasasi, serta perkara terkait perselisihan hak pekerja dengan nomor 81/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.JKT.Pst yang merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya.
Dalam pernyataannya, serikat pekerja menyerukan kepada manajemen PT Solusi Bangun Indonesia, pemegang saham, serta pemangku kepentingan terkait untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, mereka juga menegaskan tetap membuka ruang dialog sosial dan musyawarah mufakat demi mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan.
“Kami akan terus berjuang secara santun, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Serikat pekerja juga mengimbau seluruh karyawan untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjaga komitmen terhadap kewajiban sebagai pekerja sambil tetap mendukung perjuangan organisasi.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum SP-SBI Kemas Mohammad Ridzwan, Ketua Umum SPN Suyanto, Ketua Umum SPD Mujiyanto, serta Ketua Umum FSB Mitakikef Sarbumusi H. Nofel. (RED)