Oleh indsmart
3 weeks ago
Indsmart.co, Kota Sukabumi – Komitmen Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terhadap tertib administrasi kini tengah diuji. Pasca-pelantikan pengurus tingkat Rayon dan Komisariat Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi pada Sabtu (11/07/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari pihak kesekretariatan yang terpaksa menggunakan tanda tangan “unduhan” akibat SK dari Pengurus Besar (PB) yang terbit tanpa tanda tangan resmi.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK) yang berfokus pada pengembangan kapasitas baik soft skill atau hard skill serta fakultatif maupun pengetahuan umum dengan tujuannya yang tercantum adalah komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan indonesia sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasar (AD) Bab 4 Pasal 4 .
Organisasi ini memiliki jenjang level kepengurusan mulai dari Pengurus Rayon (PR) setingkat fakultas atau yang setara, Pengurus Komisariat (PK) setingkat sekolah tinggi, Institut atau universitas, Pengurus Cabang (PC) setingkat Kota atau Kabupaten, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) setingkat provinsi dan Pengurus Besar (PB) yang menaungi seluruh jenjang level tersebut termasuk Pengurus Cabang Internasional (PCI) yang berada di berbagai negara luar indonesia (AD Bab 8 Pasal 10).
Setiap kepengurusan yang terbentuk dalam hal legalitasnya memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh level kepengurusan yang lebih tinggi, semisal PR dan PK diberikan SK oleh PC dan PC serta PKC diberi oleh PB (anggaran rumah tangga / ART Bab 8 Pasal 19-23). Adapun pelantikan merupakan satu acara formal organisasi untuk dilakukan pengukuhan kepada kepengurusan terkait dan diserahkannya Surat Keputusan tersebut.
Pengurus Rayon, Komisariat serta Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi telah resmi dilantik di aula kelurahan cikole. Ketua PK PMII Heri Darmawi meminta semua bisa solid untuk lebih baik lagi, pada Sabtu, (11/07/2026).
“Alhamdulillah kita sudah dilantik setelah beberapa bulan saya terpilih sebagai ketua, saya sangat senang dan berterima kasih kepada sahabat-sahabat yang telah mempercayakan pucuk pimpinan ini kepada saya. Saya harap semuanya bisa solid agar kedepannya lebih baik lagi” ungkap Heri.
Sebagai wadah yang menjunjung tinggi profesionalisme, organisasi ini menerapkan tertib administrasi yang telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Organisasi (PO).
Salah satu implementasi nyata dari aturan tersebut terlihat pada prosedur pengangkatan pengurus baru.
Kepala Bidang Penataan Aparatur Organisasi (PAO), Fauzi Hilman, menjelaskan bahwa prosesi pelantikan tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui mekanisme struktural yang ketat.
“Untuk melangsungkan prosesi pelantikan itu tentunya ada tahapan-tahapan yang mesti ditempuh seperti melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan kepada bidang Penataan Aparatur Organisasi (PAO) untuk kemudian dibuatkan surat keputusan oleh sekretaris” kata fauzi hilman (Kabid PAO).
Pernyataan Fauzi mengenai alur kepengurusan ini juga diperkuat oleh Rijal. Selaku Sekretaris, Rijal menegaskan bahwa kehadiran Bidang PAO berfungsi sebagai filter awal sebelum berkas kepengurusan masuk ke mejanya untuk legalisasi akhir.
“saat ini untuk mendapatkan surat keputusan itu prosesnya tidak secara langsung diurus dengan sekretaris karena adanya bidang PAO tersebut, nah nanti jika sudah selesai dengan Bidang tersebut barulah seluruh berkas diserahkan kepada sekretaris untuk dibuatkannya surat keputusan kepengurusan terkait dan alhamdulillah mereka sudah kita lantik”. Ujar Rijal.
Namun bagi organisasi yang menjunjung tinggi administrasi tentunya prosedur yang telah ditetapkan tersebut tidak akan dipandang sebelah mata bahkan disepelekan maupun menganggap enteng masalah itu.
“Kita memang sudah melantik, akan tetapi ada beberapa catatan penting yang harus segera dituntaskan agar SK dapat kita berikan. Saya menyayangkan hal ini bisa terjadi meskipun sudah terlebih dahulu diberikan contoh terkait administrasi oleh PC hari ini” sambung Rijal.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan menetapkan landasan pembentukan Organisasi Kepemudaan (OK) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini secara spesifik menguraikan bahwa Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan beberapa jenis kesamaan.
Kesamaan ini mencakup kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan. Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menambahkan bahwa pembentukan OK juga dapat didasarkan pada kesamaan dalam lingkup pembelajaran dan kemahasiswaan. Setiap jenis kesamaan ini memiliki makna dan implikasi tersendiri dalam konteks pembentukan dan operasionalisasi sebuah OK, membentuk identitas dan arah gerak organisasi tersebut.
Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, namun ada beberapa perbedaan diantaranya seperti pemberian fasilitas oleh pemerintah baik pusat, provinsi maupun kota/kabupaten terkait pemberdayaan. Legalitas ini menjadi sangat penting bagi organisasi terutama pada pendanaan guna menunjang operasional organisasi melalui dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.
“Kita sudah dilantik sebelumnya oleh PB namun SK yang diberikan itu tanpa adanya tandatangan dari ketua umum dan sekjen” ujar rijal.
Jika hal demikian terjadi, maka otoritas kewenangan dan segala hal yang dilakukan oleh hierarki kepengurusannya patut dipertanyakan. Dari mana mereka mendapatkan otoritas itu, sedangkan legalitas hierarki yang mereka terima terdapat cacat administrasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025 pasal 4 menjelaskan bahwasanya organisasi kepemudaan mesti ada keanggotaan, kepengurusan tata laksana kesekretariatan dan keuangan serta AD dan ART.
Bagi PMII hal demikian merupakan salah satu dari 4 argumentasi kaderisasi, yaitu argumentasi administratif. Semua itu bukanlah pajangan semata, melainkan unsur-unsur yang harus dipenuhi, termasuk kepengurusan yang didalamnya memuat daftar jabatan beserta seluruh pengurus yang tercatat dalam surat keputusan.
“Jika kita merujuk pada peraturan organisasi, surat keputusan itu dapat dikeluarkan setelah seluruh prosedur administrasi sudah diselesaikan seluruhnya tanpa ada kekurangan satupun. Bahkan jika prosedur tersebut belum dapat diselesaikan seharusnya tidak boleh adanya tanggal untuk pelantikan, hal demikian menyebabkan cacat administrasi dalam organisasi dan itu perlu digencarkan edukasinya yang disertai dengan tindakan tegas agar tidak melulu disepelekan ” ungkap abdul rahman, salah seorang pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Barat.
Abdul rahman, akrab disapa omen yang merupakan pengurus di tingkat jawa barat selain mengingatkan pentingnya administrasi agar organisasi dapat berjalan dengan profesional juga berjanji akan menguatkan hal itu. “Nanti kita akan dorong dan perkuat persoalan tersebut pada agenda musyawarah pimpinan daerah (MUSPIMDA)” Kata omen.
Organisasi ini tidak pernah luput dari hal kaderisasi, maka kemudian untuk memastikan kaderisasi dapat berjalan lancar serta tanpa adanya hambatan baik pendanaan maupun hal lainnya mereka pun melakukan suatu hal besar.
“Awalnya tidak bisa karena tidak adanya tandatangan, maka dari itu kita berinisiatif untuk membubuhkan tandatangan ketua umum dan sekjen yang kita ambil dari google. Itupun atas arahan salah satu senior kita yang sekarang sedang menjabat di struktural PB PMII” ungkap Rijal.
Selain itu, ia membeberkan bahwa PB PMII baru memiliki SK Kementerian Hukum pada bulan mei 2026. Namun, hingga kini menurutnya bahwa semua kepengurusan yang diberikan SK itu tanpa adanya tandatangan.
“Meskipun PB sudah memiliki SK dari kementerian hukum, sampai saat ini kita belum diberikan tanda tangan terlebih bahwa sekjen PB PMII telah diganti dan itu pasti akan saya tanyakan pada kegiatan Pelatihan Kader Lanjut (PKL) yang akan segera dilaksanakan” tutupnya. (Rizal Fahrudin)