Pustaka-HAM Melaporkan Dugaan Korupsi Rp500 Miliar ke Kejari Sukabumi

Dua pelapor berjalan usai menyerahkan berkas dugaan korupsi Rp500 Miliar di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8). Foto : Indsmart.co
Dua pelapor berjalan usai menyerahkan berkas dugaan korupsi Rp500 Miliar di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8). Foto : Indsmart.co

Indsmart.co, Sukabumi — Dugaan praktik korupsi sistemis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi bergulir ke meja hukum. Lembaga Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyelewengan anggaran daerah bernilai fantastis, Kamis (27/8/2026).

Laporan tersebut disusun berdasarkan akumulasi riset dan analisis mendalam atas data keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025. Dari hasil penelusuran independen tersebut, ditemukan indikasi anomali pencatatan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.

Mewakili Pustaka-HAM sekaligus Warga Kabupaten Sukabumi, Rehvan menegaskan bahwa langkah mendatangi Korps Adhyaksa ini merupakan bentuk kewajiban moral masyarakat dalam mengawal pencegahan korupsi di daerah.

“Terutamanya saya, Rehvan, mewakili Pustaka-HAM dan Warga Kabupaten Sukabumi, mengkonsultasikan dan melakukan laporan aduan terhadap Pemkab Sukabumi terkait dugaan-dugaan yang kami rasa memang perlu ditindaklanjuti penegak hukum,” ujar Rehvan usai menyerahkan laporan di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Rehvan menjelaskan, kajian tersebut menyasar analisis keuangan daerah secara menyeluruh di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD).

“Kami tergabung dalam warga yang melakukan riset dan analisis. Kami pelajari dan dalami keuangan Kabupaten Sukabumi hingga menemukan apa yang kami sebut anomali. Anomali ini, menurut keyakinan kami, merujuk pada pelanggaran hukum. Maka dari itu kami koordinasikan ke Kejaksaan agar ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi kerugian negara yang tengah didalami mencapai angka yang sangat besar, terutama dari aspek penatausahaan dan pencatatan aset pemkab.

“Yang kami analisis ada kemungkinan kerugian cukup besar karena terkait pencatatan aset, itu sekitar Rp500 miliar. Itu merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang kami analisis selama tiga tahun terakhir di beberapa dinas strategis,” ia memaparkan.

31 Temuan di 16 SKPD dan Modus “Pecah Paket” di Dinas PU

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengutarakan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan 31 temuan yang tersebar di 16 SKPD Pemkab Sukabumi diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Klien kami menunjuk kami sebagai pendamping hukum untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Pemda Kabupaten Sukabumi, khususnya yang mengemuka di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Secara keseluruhan sebenarnya ada 31 temuan yang terbagi di 16 SKPD,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, pelaporan tidak bisa dilakukan secara sekaligus, melainkan dilaporkan secara bertahap per item kegiatan dan per dinas.

“Karena sistemnya harus per satu item misalnya dinas ini dugaan tindak pidananya apa kami konsultasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), dan laporan kami sudah diterima oleh Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini diserahkan satu per satu untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” terangnya.

Dian secara khusus menyoroti modus operandi di Dinas PU yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan sepanjang periode 2023 hingga 2025.

“Di Dinas PU, modus operandinya adalah melakukan pekerjaan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL). Anggarannya sengaja diatur dan dipecah sedemikian rupa agar nilainya berada di bawah Rp200 juta, sehingga memenuhi ketentuan hukum untuk PL,” beber Dian.

Dugaan Political Supreme Crime dan Data Audit BPK RI

Secara akademis dan metodologis, tim hukum Pustaka-HAM mengkategorikan pola pemecahan paket pekerjaan ini ke dalam bentuk kejahatan terorganisasi.

“Dalam perspektif saintifik, ini masuk ke dalam model kejahatan political supreme crime. Kami menduga ada indikasi kuat bahwa paket-paket pekerjaan ini dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat atau terafiliasi,” kata Dian.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian tajam antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi fisik di lapangan. “Ada ketidaksesuaian (discrepancy) antara alokasi anggaran yang disiapkan dengan spesifikasi (spek) teknis pekerjaan yang direalisasikan.”

Pustaka-HAM menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada data primer yang sah dan valid. Berkas aduan disusun berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) serta Hasil Pemeriksaan Audit BPK RI Tahun Anggaran 2024–2025.

Pihak Pustaka-HAM beserta tim hukum berencana kembali mendatangi Kejari Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat guna menyerahkan kelengkapan alat bukti pendukung dan dokumen-dokumen resmi lainnya demi memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.(RED

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini