Carut-Marut Penentuan Desil Bantuan Pangan

Penyerahan Bantuan Pangan berupa beras 30 kg kepada warga di  Kelurahan Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi. Bantuan disalurkan langsung melalui kantor kelurahan (08/09/2026). Foto : Rizal
Penyerahan Bantuan Pangan berupa beras 30 kg kepada warga di Kelurahan Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi. Bantuan disalurkan langsung melalui kantor kelurahan (08/09/2026). Foto : Rizal

Indsmart.co, Kota Sukabumi — Penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Sindangpalay, Kota Sukabumi, memasuki hari ketiga. Namun, di balik proses distribusi tersebut, muncul persoalan serius terkait akurasi data, perubahan nama penerima, hingga sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembagian dilakukan secara bertahap setelah pada tahap awal proses distribusi berlangsung terlalu cepat dan justru menimbulkan persoalan di lapangan.

Berdasarkan keterangan Kasi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Sindangpalay, Neneng Diana Anggreani, jumlah penerima yang tercatat mencapai 1.120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total alokasi bantuan mencapai 3.360 karung atau 33,6 ton beras.

“Lebih baik pelan tapi pasti. Di Kelurahan Sindangpalay, jumlah penerima yang tercatat mencapai 1.120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Jumat (4/9/2026), dilanjutkan Senin dan memasuki hari ketiga pada Selasa. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat Jumat (11/9/2026)” Ungkap neneng (8/9/2026)

Pihak kelurahan mengakui adanya perubahan nama dalam daftar penerima. Persoalannya, kelurahan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan atau mengganti penerima bantuan berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.

Kondisi ini kian rumit ketika warga yang memiliki surat undangan ternyata tidak mengambil bantuan, sementara terdapat warga lain yang secara kondisi ekonomi justru dinilai jauh lebih membutuhkan.

“untuk jumlah masih tetap 1120,Tapi memang ada yang berubah sih nama-namanya. Kalau soal nama-nama penerima, kita enggak tahu menau karena kita sudah terima jadi datanya. Sebenarnya, kadang-kadang kan banyak yang menerima itu tidak sesuai ya. Tidak diberikan, tapi ada surat undangannya. Dan yang jadi ganjalannya itu, kasihan yang tidak menerima ternyata yang memerlukan. Tapi yang dapat undangan, ya mungkin dari ekonomi yang tidak terlalu sulit. Tapi yang namanya bantuan tetap saja. Mau yang kaya atau miskin, tetap saja Sesuai data yang diterima”. Lanjut neneng.

Di sinilah persoalan data mulai berbenturan dengan realitas sosial. Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, bantuan harus disalurkan berdasarkan data dan surat undangan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, aparatur kelurahan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui persis ada warga miskin yang terlewat.

Persoalan semakin kompleks saat sistem desil menjadi dasar penentuan penerima. Menurut kelurahan, terdapat warga yang secara kondisi nyata sangat membutuhkan bantuan termasuk sejumlah lansia tetapi justru terdata memiliki desil tinggi.

“Untuk masalah desil memang sangat berdampak ya. Kalau dulu, Kelurahan itu dikasih kewenangan misalkan ada yang sudah meninggal, yang pindah atau yang tidak ditemukan Itu kita dikasih kewenangan ke RT dan RW untuk memberikan pengganti yang tidak mendapatkan. Kalau sekarang, si pengganti tetap harus desil 1-4. Karena kebanyakan yang desil nya tinggi itu memang yang sangat memerlukan diantaranya lansia-lansia. Ini juga yang dari RW 4 sudah sangat mengeluhkan Karena diserbu oleh lansia-lansia yang tidak mendapatkan” keluh neneng.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap akurasi pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Ketika seorang lansia yang mendiami rumah tidak layak justru masuk desil tinggi, sementara warga yang relatif mampu masuk dalam daftar penerima, persoalannya bukan lagi sekadar distribusi beras, melainkan kualitas data yang menjadi dasar kebijakan.

Pihak kelurahan juga mengungkapkan bahwa perubahan status desil tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Secara teori, warga memang dapat melakukan pembaruan data. Namun dalam praktiknya, proses tersebut membutuhkan prosedur yang rumit dan waktu yang panjang.

Selain itu, aparatur kelurahan tidak memiliki akses untuk melihat perubahan desil seluruh warga secara sekaligus dalam sistem DTSEN. Perubahan desil baru diketahui ketika warga datang secara mandiri untuk mengecek data mereka. Situasi ini menempatkan kelurahan sebagai pihak yang paling sering menerima keluhan.

Masyarakat yang melihat namanya ada di daftar kerap menganggap kelurahan bertanggung jawab penuh, padahal kewenangan kelurahan kini sangat terbatas.

“Masyarakat kita itu tidak semuanya melek teknologi informasi. Yang penting mereka desilnya rendah. Yang jadi bulan-bulanan pasti Kelurahan. Karena pihak di atas itu menginstruksikan ke Kelurahan. Jadi kalau ketahuan desil itu naik Kalau si masyarakat datang membawa kartu keluarga dan dicek ke DTSEN Baru kelihatan. Karena kan tidak mungkin ya Kelurahan cek semua satu-satu” keluh neneng.

Persoalan ini semakin terasa karena pada mekanisme sebelumnya, kelurahan memiliki ruang untuk mengalihkan bantuan yang tidak bertuan seperti penerima yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak ditemukan. Saat itu, penggantian dapat dilakukan melalui koordinasi RT dan RW dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Kini, pembatasan ketat berbasis desil membuat ruang diskresi tersebut sangat terbatas. Bantuan rawan tidak tersalurkan, sementara warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar hanya bisa gigit jari.

Guna menyiasati hal ini, Kelurahan Sindangpalay harus berkoordinasi ekstra dengan kader serta pengurus RT dan RW untuk mendata ulang warga berekonomi rendah, lalu mengecek status desil mereka satu per satu. Langkah ini menunjukkan mendesaknya mekanisme pemutakhiran data yang lebih responsif.

Lansia menjadi salah satu kelompok paling rentan yang terdampak ketidaktepatan data ini. Pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap indikator dan mekanisme pemutakhiran data sosial. Jangan sampai angka 1.120 KPM terlihat sukses di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan masih banyak warga miskin dan lansia yang tak tersentuh bantuan.

Pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada terpenuhinya kuota distribusi. Kualitas daftar penerima harus benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Sebab, data sosial bukan sekadar deretan angka, nama, atau kategori desil, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup manusia.

Kelurahan Sindangpalay berharap indikator desil dapat ditinjau ulang agar sesuai dengan fakta lapangan. Langkah ini penting untuk mencegah sistem pendataan menciptakan ketidakadilan baru dalam distribusi bantuan sosial.

Sebab, bantuan pangan seharusnya hadir untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar mereka yang namanya lolos dalam sistem algoritma.

“Tolonglah desil itu lebih dicermati Benar-benar sesuai kondisi lapangan” tutup neneng. (Rizal Fahrudin)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini