Oleh indsmart
1 week ago
Indsmart.co, Sukabumi – Penyelesaian persoalan tanah di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, memasuki tahapan administrasi melalui penyerahan rekomendasi kepada 56 warga penggarap. Namun, kepastian kepemilikan atas lahan seluas sekitar 3,6 hektare tersebut tetap bergantung pada proses dan persyaratan hukum pertanahan yang berlaku.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyerahkan rekomendasi pengurusan surat-surat tanah kepada warga di Kantor Kelurahan Situmekar, Rabu (21/10/2026). Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat membantu mempercepat proses administrasi yang diperlukan.
Ayep menyebut rekomendasi itu sebagai upaya mendorong penyelesaian pengurusan tanah yang selama ini digarap masyarakat.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” kata Ayep.
Meski demikian, proses legalisasi tanah tidak cukup hanya dengan rekomendasi pemerintah daerah. Status awal lahan, dasar penguasaan, kelengkapan dokumen, dan ketentuan hukum yang mengatur peralihan atau pemberian hak atas tanah perlu dipastikan melalui mekanisme yang berlaku.
Hal ini penting mengingat lahan tersebut disebut sebagai tanah milik negara. Penguasaan atau penggarapan dalam jangka waktu tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Dalam proses ini, koordinasi Pemerintah Kota Sukabumi dengan BPN menjadi krusial. Instansi pertanahan perlu menindaklanjuti dokumen dan status lahan sesuai kewenangannya sebelum proses penerbitan hak atau sertifikat dapat dilakukan.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam memfasilitasi koordinasi dan membantu masyarakat menempuh prosedur administrasi. Sementara itu, keputusan mengenai hak atas tanah harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Bagi 56 warga penggarap, kejelasan mengenai tahapan dan persyaratan menjadi kebutuhan mendasar agar mereka memahami proses yang sedang dijalani. Informasi mengenai dokumen yang harus dilengkapi, status permohonan, serta perkembangan verifikasi perlu disampaikan secara terbuka.
Transparansi juga penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai makna rekomendasi yang telah diberikan. Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan, bukan bukti bahwa sertifikat telah diterbitkan atau kepemilikan tanah sudah sah beralih.
Dengan luas lahan sekitar 3,6 hektare, penyelesaian persoalan Blok Kibitay menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib dan akuntabel.
Target akhirnya bukan sekadar penyerahan rekomendasi, melainkan kejelasan status hukum tanah melalui proses yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepentingan warga dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan dan pemberian hak atas tanah negara. (RED)