Oleh indsmart
4 weeks ago
Indsmart.co, Jakarta – Perjuangan Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI) dan Serikat Pekerja Nusantara (SPN) untuk memperoleh kepastian hukum atas keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk berbuah kemenangan di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 29 Juli 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan serikat pekerja.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Januari 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Ketua Umum SP-SBI Kemas M Rizwan mengatakan kemenangan di tingkat kasasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk menjalankan isi putusan sekaligus membuka kembali proses perundingan pembaruan PKB.
“SP berharap perusahaan tunduk dan patuh dengan putusan ini, dan segera melaksanakan perundingan pembaharuan PKB,” kata Kemas.
Salah satu poin utama dalam putusan MA adalah pernyataan bahwa PKB 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk masih tetap berlaku sampai terdapat PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Artinya, berakhirnya periode yang tercantum dalam PKB tidak serta-merta menghilangkan keberlakuannya. Ketentuan dalam PKB tersebut tetap menjadi pedoman hubungan industrial selama belum ada PKB baru yang disepakati.
MA juga menyatakan tindakan atau kebijakan Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan PKB 2020–2022 dalam bentuk apa pun dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, perusahaan dihukum untuk menaati seluruh ketentuan dalam PKB 2020–2022 sampai PKB baru disepakati kedua belah pihak.
Bagi SPSBI dan SPN, putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan memperoleh kepastian hukum mengenai keberlakuan PKB yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Perkara tersebut sebelumnya diputus NO oleh PHI Jakarta Pusat. Serikat pekerja kemudian menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan tersebut. (RED)