Oleh indsmart
20 hours ago
Indsmart.co, Sukabumi – Penguatan ekonomi masyarakat tidak cukup dilakukan dengan mendorong lahirnya usaha baru. Legalitas, kemudahan akses pembiayaan, dan keberlanjutan usaha menjadi faktor penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Sukabumi mampu berkembang.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki saat meninjau pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Baros, Rabu (28/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Ayep didampingi Kepala DPMTSP Galih Marelia Anggraeni dan Camat Baros Angga Sugia Wijaya. Kegiatan ini berkaitan dengan upaya memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.
NIB menjadi salah satu instrumen dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan legalitas. Kepemilikan identitas usaha tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnis, meningkatkan kepercayaan mitra, serta membuka peluang mengakses pembiayaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Namun, legalitas usaha perlu diikuti dengan akses keuangan yang memadai. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM berpotensi menghadapi kesulitan ketika ingin meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, maupun menjaga keberlangsungan usahanya.
Karena itu, penguatan layanan NIB juga berkaitan dengan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sinergi antara kemudahan perizinan dan perluasan akses layanan keuangan diharapkan dapat membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif.
Pendekatan tersebut menempatkan pelaku UMKM bukan sekadar sebagai penerima layanan administrasi, melainkan sebagai bagian penting dari penggerak ekonomi daerah. Tantangannya adalah memastikan kemudahan yang disediakan pemerintah benar-benar berlanjut menjadi kesempatan memperoleh modal dan mengembangkan usaha.
Di sisi lain, Ayep Zaki menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
“Sekecil apa pun anggaran yang tersedia, penggunaannya harus diarahkan kepada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam rencana Pemerintah Kota Sukabumi melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 2027. Program ini direncanakan berlangsung enam kali dalam setahun di setiap kelurahan, dengan cakupan sekitar 200–250 titik pelaksanaan.
GPM ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Program ini sekaligus menjadi bentuk intervensi pemerintah daerah dalam menjaga daya beli rumah tangga.
Selain penguatan ekonomi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial dan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah tersebut penting agar upaya peningkatan kesejahteraan berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi membutuhkan kebijakan yang saling melengkapi. Akses legalitas dan pembiayaan diperlukan untuk memperkuat usaha warga, sedangkan intervensi pangan membantu meringankan pengeluaran rumah tangga.
Ke depan, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur melalui hasil yang konkret, mulai dari kemudahan pelaku UMKM memperoleh legalitas, terbukanya akses pembiayaan, hingga pemerataan manfaat program pangan murah.
Dengan demikian, orientasi pembangunan ekonomi tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi berlanjut pada peningkatan kapasitas usaha, penguatan daya beli, dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi. (RED)