Oleh indsmart
4 weeks ago
Indsmart.co, Sukabumi – Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Food Tray Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret dr. Silvi Apriani kini memasuki babak akhir, Senin (29/6/2026).
Dalam sidang beragenda duplik atau pembacaan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, tim penasihat hukum optimistis kliennya berpeluang besar divonis bebas. Keyakinan ini didasarkan pada kokohnya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb tersebut.
Penasihat hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menegaskan bahwa sejak awal bergulirnya kasus hingga persidangan pdi agenda akhir ini, posisi kliennya tetap konsisten menyatakan tidak bersalah. Mereka menilai terdapat kekeliruan fatal dalam penafsiran perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Peristiwa (kerja sama) itu memang betul ada. Namun, perspektif penyidik dan JPU keliru dengan menyebut ini tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi,” ujar Holpan usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Kalkulasi Saksi dan Kontrak yang Dinilai Cacat Formil
Menurut Holpan, optimisme tersebut didasarkan pada kalkulasi matematis dan substansi keterangan dari total 15 orang yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Dari 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan, mayoritas mutlak justru memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.
Dari belasan saksi tersebut, tim hukum mengklaim tidak ditemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) dari dr. Silvi untuk menipu atau menggelapkan dana. Fakta persidangan dinilai telah menguliti secara gamblang siapa yang pertama kali menginisiasi kerja sama, aliran dana, hingga nominal aslinya.
Selain itu, kekuatan pembelaan dr. Silvi juga menyasar dokumen kontrak kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang dinilai cacat formil dan ambigu. Kontrak tersebut tidak mencantumkan tenggat waktu (deadline) yang jelas, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi.
Pelapor mengklaim kontrak berlaku satu bulan dan menagih paksa pada 9 April 2025. Padahal secara hitungan logis, jika kontrak diteken 12 Maret, jatuh tempo baru terjadi pada 12 April. Menariknya, pada 10 April, dr. Silvi justru terbukti telah menyetorkan kembali dana yang disebut sebagai titipan tersebut.
Indikasi Pemerasan dan Keterangan Saksi Ahli JPU
Lebih mengejutkan, tim hukum mencium adanya indikasi pola pemerasan terselubung di mana dr. Silvi diduga dijadikan “ATM hidup” oleh pihak pelapor.
“Klien kami sempat ditawari modal kerja, tetapi dia sendiri yang dipaksa menyetor uang hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor). Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk,” beber Holpan.
Peluang lolosnya dr. Silvi dari jerat pidana diklaim kian menguat setelah saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Soma Wijaya, memberikan pernyataan yang berbalik menguntungkan terdakwa. Ahli menyatakan bahwa jika keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bertolak belakang dengan fakta yang digali di persidangan, maka Majelis Hakim wajib memegang teguh fakta persidangan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyayangkan materi replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dari JPU yang dinilai lemah dan hanya berupa salinan dari berkas sebelumnya (copy-paste), tanpa mampu menyanggah bukti-bukti baru yang muncul di ruang sidang.
Dengan berakhirnya sidang duplik ini, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi telah menetapkan jadwal sidang putusan akhir pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang. Kubu dr. Silvi berharap hakim dapat bertindak objektif dan memutus perkara ini sebagai ranah perdata demi tegaknya keadilan.
Kronologi Kasus: Investasi Food Tray Makan Bergizi Gratis
Sebagai informasi, sebelumnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan investasi proyek food tray (tempat makan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi.
Korban berinisial FRK (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, melaporkan peristiwa ini pada Mei 2025 dengan terlapor dr. Silvi Apriani.
Berdasarkan keterangan kepolisian saat rilis kasus pada Kamis (22/1/2026) lalu melalui Didin (perwakilan kepolisian), korban dan pelaku awalnya bertemu di sebuah rumah di kawasan perumahan Sriwedari pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan kerjasama investasi pengadaan food tray dengan iming-iming keuntungan besar. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Namun, janji pengembalian keuntungan tersebut tidak ditepati hingga jatuh tempo. Pelaku juga dituding memberikan cek kosong kepada korban yang tidak dapat dicairkan saat hendak diuangkan.Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sejak awal penyidikan di antaranya:
“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelas Didin kala itu.
Atas laporan tersebut, dr. Silvi sempat diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 UU No. 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(RED)