DPRD Sukabumi Kebut Regulasi Kawasan Kumuh, Target Penataan Dimulai 2027

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep menyampaikan prioritas pembahasan sejumlah raperda strategis yang disiapkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep menyampaikan prioritas pembahasan sejumlah raperda strategis yang disiapkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. Foto: Istimewa.

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memprioritaskan sejumlah regulasi strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. Salah satunya percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kawasan kumuh yang ditargetkan menjadi landasan program penataan wilayah mulai 2027.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, mengatakan pembahasan Raperda kawasan kumuh menjadi salah satu agenda penting DPRD karena berkaitan langsung dengan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh selama ini baru menjangkau tujuh kecamatan. Melalui regulasi yang tengah disusun, cakupan program diharapkan dapat diperluas sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

“Harapannya penataan kawasan kumuh dapat mulai direalisasikan pada 2027. Proses perencanaan dan usulan sudah berjalan, tinggal memperkuat regulasi dan dukungan penganggaran,” kata Usep.

Ia menjelaskan, dokumen perencanaan kawasan kumuh telah tersedia sehingga pembahasan berikutnya akan lebih difokuskan pada kesiapan anggaran dan pelaksanaan program.

Selain itu, DPRD juga mulai menyiapkan regulasi terkait desa sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades sesuai karakteristik wilayah Kabupaten Sukabumi.

Terkait wacana penerapan sistem digital dalam pemungutan suara Pilkades, DPRD menilai metode manual masih menjadi pilihan yang paling realistis.

“Wilayah Kabupaten Sukabumi sangat luas dan masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan jaringan. Karena itu pelaksanaan Pilkades masih direncanakan menggunakan sistem manual,” ujarnya.

Di bidang perlindungan sosial, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan serta penanganan kasus kekerasan yang masih terjadi di masyarakat.

Usep menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan dukungan kebijakan yang kuat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menerima Nota Pengantar Bupati Sukabumi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kabupaten Sukabumi sendiri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Andreas. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini