Oleh indsmart
2 weeks ago
Indsmart.co, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah menyiapkan langkah strategis terkait penataan perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik. Rencana kebijakan tersebut dibahas secara formal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai sebagai bahan krusial dalam menyempurnakan draf peraturan daerah tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa penataan perangkat daerah ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas, mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kecepatan respons pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain aspek kelembagaan, Pemkab Sukabumi turut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar penyesuaian struktur organisasi, belanja pegawai, maupun biaya operasional tetap berjalan proporsional.
Lebih lanjut, penataan ini juga diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Proses penempatan aparatur nantinya akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan riil organisasi.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat terus berlanjut guna mematangkan substansi Raperda. Dengan demikian, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian organisasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red)