Oleh indsmart
1 week ago
Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-27 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dengan didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian jawaban Bupati/Pemerintah Daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terkait Raperda tersebut. Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, hadir secara langsung untuk menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus berfokus pada peningkatan efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi. Penataan perangkat daerah wajib mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, hingga kemampuan keuangan daerah agar terhindar dari tumpang tindih tugas maupun pemborosan anggaran.
Secara spesifik, jawaban pemerintah daerah mencakup empat poin utama penataan kelembagaan, yaitu:
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap peningkatan tipologi organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Peningkatan status menjadi Tipe A, misalnya, harus dikaji mendalam berdasarkan kebutuhan jabatan dan kompetensi aparatur demi menjamin efektivitas kinerja.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa jawaban pemerintah daerah ini menjadi pijakan dasar bagi dewan untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Tahapan selanjutnya, pembahasan teknis akan ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” ujar Budi. (red)