Apakah Budaya Kantor Menormalisasi Judi Online?

Mahasiswa FKMASI berunjuk rasa di kantor Dinas Bina Marga Sukabumi menuntut transparansi data Judi Online. (Foto: Rizal/Indsmart.co)
Mahasiswa FKMASI berunjuk rasa di kantor Dinas Bina Marga Sukabumi menuntut transparansi data Judi Online. (Foto: Rizal/Indsmart.co)

Indsmart.co, Kota Sukabumi – Maraknya aktivitas judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Senin (14/7/2026).

Di bawah pengamanan ketat Polres Sukabumi Kota, massa aksi mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan kritik serta sejumlah tuntutan.

“Berdasarkan sebaran informasi, ada ribuan ASN di Jawa Barat yang terlibat judi online. Karena di Kota Sukabumi terdapat salah satu dinas tingkat provinsi, kami datang untuk menanyakan langsung apakah ada ASN di instansi ini yang terlibat atau tidak,” ujar Ketua FKMASI, Hamdan Maulana Hamid. 

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) UPTD Wilayah Pelayanan II, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, kami telah menerima data dari Inspektorat terkait ASN di Jawa Barat. Di instansi kami sendiri, ada sekitar 30 orang yang terjerat judi online. Namun, terkait sanksi, kami masih menunggu keputusan pusat. Yang jelas, kami tidak akan membela karena hal itu merupakan kesalahan,” tegas Dola.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai perputaran uang yang digunakan para oknum ASN untuk berjudi sangat variatif. Angka tertinggi bahkan mencapai Rp800 juta, sementara yang terkecil berkisar di angka ratusan ribu rupiah. Hal inilah yang memicu kecurigaan dan pertanyaan besar dari massa aksi.

“Nilainya sampai Rp800 juta, Pak. Dari mana uang sebesar itu? Rasanya tidak mungkin bersumber dari gaji pokok mereka. Oleh karena itu, kami meminta transparansi data kepegawaian agar bisa kami awasi bersama Inspektorat,” desak Hamdan.

Terkait asal-usul dana fantastis tersebut, pihak dinas mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana para pegawai mendapatkan modal untuk berjudi.

“Dari mana uang itu berasal, kami tidak tahu. Mungkin uang pribadi, hasil pinjaman, atau dari sumber-sumber lainnya,” jawab Dola.

Kendati demikian, Dola mengaku belum bisa memenuhi tuntutan siswa untuk membuka data kepegawaian para pelaku. Ia berdalih tidak memiliki izin dan harus meminta izin dari pimpinan terlebih dahulu.

Darurat Judi Online di Lingkungan Pemprov Jabar

Fenomena perjudian daring kini kian meresahkan karena telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk para abdi negara. Guna menekan dampak negatif ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Bukan tanpa alasan, data terbaru menunjukkan sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terverifikasi bermain judi online. Total perputaran uang dari seluruh pegawai Pemprov Jabar yang terlibat disinyalir menembus angka Rp14 miliar .

Jangan Terjebak Sanksi, Institusi Perbaiki Budaya

Menanggapi fenomena ini, Dosen Hukum Universitas Nusa Putra, Nuchraha Alhuda Hasnda, memberikan pandangan hukum sekaligus sosiologisnya. Menurutnya, menaati peraturan perundang-undangan khususnya hukum pidana adalah kewajiban mutlak bagi seorang ASN.

“Judi merupakan persoalan individu sehingga koreksinya dilakukan melalui upaya pemidanaan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 427, pelaku judi online diancam hukuman hingga 3 tahun penjara,” jelas Nuchraha kepada Indsmart.co.

Namun, Nuchraha menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak akan cukup. Perlu ada pendekatan edukatif untuk pencegahan dan pendekatan psikologis untuk penanganan, dengan melihat persoalan ini dari aspek kesatuan ekonomi, sosial, dan personal.

“Upaya pencegahan jangan hanya terjebak pada sanksi punitif (hukuman), melainkan harus fokus pada pendekatan restoratif. Melalui tata kelola SDM, aspek sosiologis dan psikologis harus diperhatikan,” tambahnya.

Merujuk pada pandangan sosiologis hukum tokoh kenamaan seperti Max Weber dan Emile Durkheim, Nuchraha menjelaskan bahwa kebiasaan buruk individu sering kali lahir dari proses institusional yang tidak disadari.

“Artinya, jika judi online hanya dipandang sebagai dosa individu semata tanpa membenahi sistem, maka kebijakan ini hanya akan mengganti pelaku lama dengan pelaku baru di kemudian hari. Sebab, bisa jadi para pegawai tersebut terdampak oleh budaya institusi yang tanpa sadar menormalisasi judol,” tutupnya. (Rizal Fahrudin)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini