Oleh indsmart
4 hours ago
Indsmart.co, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mencakup otoritas penyaluran kredit di salah satu bank plat merah. Praktik culas ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan panjang yang dimulai sejak Januari 2026.
”Pada hari ini, Selasa 28 April 2026, kami menetapkan delapan orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran kredit. Para tersangka terdiri dari satu orang kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar,” ujar Essadendra di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4/2026).
Adapun kedelapan tersangka tersebut berinisial DDA (Kepala Cabang Pembantu), serta tujuh tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.
Essadendra mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya secara terstruktur. Modus yang digunakan adalah merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta menciptakan pinjaman fiktif.
”Mereka memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melakukan survei maupun verifikasi lapangan. Bahkan, mereka mencatut identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Essadendra.
Lebih lanjut, para pelaku juga menerapkan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar status pinjaman tetap terlihat lancar dalam sistem perbankan. Dana hasil pencairan tersebut kemudian dikuasai oleh para oknum untuk memenuhi target kerja, mendapatkan fee, serta meraih keuntungan pribadi.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank akibat perbuatan fraud di bidang kredit ini, total kerugian mencapai Rp 2.664.259.466 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
”Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana lainnya,” tambahnya.
Guna kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.
Para tersangka dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026, pungkas Essadendra. (Fauzi)