Oleh indsmart
3 weeks ago
Indsmart.co, Kota Sukabumi – Bagi sebagian besar pejalan kaki, ubin kuning bertekstur garis dan titik di atas trotoar mungkin hanya dianggap sebagai pemanis estetika kota. Namun, bagi Rahmat dan ribuan penyandang disabilitas tuna netra di Kota Sukabumi, ubin kuning bernama blok pemandu itu adalah kompas, pelindung, sekaligus jalur kehidupan. Salah melangkah beberapa sentimeter saja, taruhannya adalah keselamatan nyawa mereka.
“Jalur ini tentu sangat membantu. Kalau tidak ada, kita pasti terpaksa jalan ke tengah jalan raya, dan itu sangat berbahaya,” ujar Rahmat saat ditemui pada Jumat (3/7/2026).
Meski sangat bergantung pada jalur pemandu ini, Rahmat mengaku sering kali harus bertaruh nyali saat melewati trotoar kota. Jalur yang berkelok-kelok tak beraturan sudah cukup menyulitkan orientasinya, apalagi jika di depan sana ada jebakan yang mengintai akibat tata kelola fasilitas publik yang semrawut.
“Kalau fasilitasnya jelek, artinya kami kurang difasilitasi,” keluhnya.
Sejak akhir tahun 2018, Pemerintah Kota Sukabumi gencar mengampanyekan diri sebagai kota inklusif yang ramah disabilitas. Proyek trotoar ramah difabel dibangun secara bertahap di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan R. Syamsudin SH, Jalan Siliwangi, hingga Jalan RE Martadinata. Namun, realita di lapangan menunjukkan kesenjangan yang lebar antara komitmen di atas kertas dengan hak kenyamanan yang diterima oleh para penyandang disabilitas.

Labirin Bahaya di Atas Trotoar Publik
Secara teknis, blok pemandu memiliki dua kode utama: pola garis lurus sebagai petunjuk jalan (go), dan pola titik bulat sebagai tanda peringatan berhenti (stop). Sayangnya, bahasa khas ubin ini sering kali membawa para penggunanya akibat pemasangan yang menabrak logika keselamatan.Di beberapa sudut jalan protokol, jalur pemandu ini justru mengarahkan penyandang disabilitas netra langsung ke tiang listrik, tiang penyedia internet, hingga batang pohon besar yang berdiri kokoh di tengah trotoar.
Tak hanya penghalang infrastruktur, ego publik juga turut memperparah keadaan. Minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat buta akan fungsi ubin kuning ini. Hasilnya, jalur mandiri bagi tuna netra ini kerap beralih fungsi menjadi tempat parkir pembohong motor hingga lapak menggelar dagangan. Aziz, salah seorang warga yang sering melintas di Jalan Bhayangkara, membenarkan carut-marutnya fungsi trotoar tersebut, Jumat (3/7/2026).

Antara Penegakan Perda dan Toleransi Pelanggaran
Keberadaan PKL yang mengokupasi jalur pemandu sebenarnya melanggar aturan hukum setempat.Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, aktivitas perdagangan dengan tegas dilarang dilakukan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum kecuali lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kepala Daerah.
Masih maraknya PKL yang menggelar lapak di atas blok panduan memicu pertanyaan besar: Apakah ini buah dari pengawasan aparat, ataukah tambahan tersebut memang sengaja dilegalkan untuk dikorbankan?
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani, angkat bicara. Ia tidak menampik adanya pelanggaran berulang tersebut.
“Memang masih terdapat pedagang yang nakal berjualan di sepanjang trotoar jalan protokol, bahkan sampai ke bahu jalan. Namun dari pihak kami selalu menurunkan personel untuk melakukan patroli terjadwal, terutama pada jam-jam rawan membludaknya keramaian,” jelas Kurnia kepada Indsmart.co, Senin (6/7/2026).
Kurnia menambahkan bahwa langkah patroli tersebut bertujuan untuk menertibkan sekaligus mengedukasi para pedagang agar meminimalisir dampak kemacetan dan gangguan fungsi jalan. Kendati demikian, efektivitas patroli terjadwal ini tampaknya belum sepenuhnya memberikan ruang steril yang aman bagi penyandang disabilitas netra sepanjang hari.

Bukan Soal Kuantitas, Ini Soal Keadilan Hak
Persoalan guiding block yang terabaikan ini bukan sekadar hitung-hitungan angka statistik mengenai berapa banyak jumlah penyandang tuna netra di Kota Sukabumi, atau seberapa sering mereka keluar rumah. Ini adalah indikator mendasar tentang bagaimana negara dan pemerintah daerah memanusiakan warganya melalui penyediaan fasilitas umum yang berkeadilan.
Merespons jeritan dari ruang publik tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi berjanji akan segera mengambil tindakan. Kepala Bidang Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Fajar Rahmansyah, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi proyek-proyek trotoar yang bermasalah.
“Temuan-temuan di lapangan tersebut akan segera menjadi atensi kami. Fasilitasnya akan diperbaiki secara bertahap agar bisa berfungsi lebih baik dan benar-benar bermanfaat bagi mereka (penyandang disabilitas),” janji Fajar saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).
Saat ini, ujian nyata atas komitmen Kota Inklusif tersebut sedang dipertaruhkan di Jalan Bhayangkara. Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Sukabumi, kawasan tersebut tengah menyelenggarakan proyek Revitalisasi Trotoar sepanjang 468 meter, membentang dari seberang Hotel Laska hingga depan Masjid Setukpa Lemdiklat Polri.

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 2.4 miliar yang bersumber dari APBD/Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Dikerjakan oleh kontraktor CV Tegar, proyek ini ditargetkan rampung dalam 90 hari kalender sejak dimulai pada 19 Mei 2026 lalu.
Kini angka miliaran rupiah uang rakyat digelontorkan. Namun publik khususnya komunitas disabilitas Kota Sukabumi menanti dengan cermat, apakah revitalisasi bernilai fantastis ini akan melahirkan trotoar yang benar-benar aksesibel, atau justru kembali mengulang kesalahan estetika semu yang mengabaikan keselamatan manusia.
Sementara waktu 90 hari kalender akan menjadi saksi, apakah Kota Sukabumi benar-benar berjalan menuju kota ramah disabilitas, atau sekadar terjebak dalam slogan inklusi yang ramah di telinga, namun mati di atas trotoar. (RF)