Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Suyanto, menegaskan perjuangan yang sedang dilakukan serikat pekerja di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk menjaga marwah kesepakatan yang telah dibangun bersama antara pekerja dan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Suyanto, substansi utama dari sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat adalah memastikan setiap kesepakatan yang telah lahir dari proses perundingan dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
“Perjuangan ini bukan soal organisasi mana yang lebih kuat atau lebih besar. Ini soal menjaga kesepakatan yang telah dibuat bersama dan memastikan hubungan industrial berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Suyanto dalam pernyataan sikap bersama serikat pekerja, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, selama ini SPN bersama SP-SBI, SPD dan Federasi Mitakikef Sarbumusi berupaya menjaga fokus perjuangan agar tetap berada pada koridor hukum dan tidak bergeser menjadi konflik kepentingan antar pihak.
Menurut dia, PKB merupakan hasil perundingan panjang yang melibatkan pekerja dan perusahaan. Karena itu, keberadaannya harus dihormati sebagai pedoman dalam hubungan kerja hingga terdapat kesepakatan baru yang menggantikannya.
Suyanto menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi penting karena memberikan gambaran mengenai akar persoalan yang selama ini dipersoalkan serikat pekerja. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak-hak pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Ketika sebuah kesepakatan sudah dibuat, maka yang harus dijaga adalah komitmen untuk melaksanakannya. Itu prinsip dasar yang ingin kami perjuangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum sengketa dibawa ke ranah hukum, berbagai upaya komunikasi dan dialog telah dilakukan dengan manajemen perusahaan maupun pihak terkait lainnya. Namun, perbedaan pandangan yang terjadi belum menemukan titik temu sehingga jalur hukum dipilih sebagai mekanisme penyelesaian.
Meski demikian, Suyanto menegaskan serikat pekerja tetap membuka ruang dialog selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penyelesaian hubungan industrial yang ideal tetap harus mengedepankan musyawarah dan saling menghormati.
Ia juga mengingatkan seluruh pekerja agar tidak melihat perkara yang sedang berjalan sebagai pertarungan antara pekerja dan perusahaan. Sebaliknya, proses tersebut harus dipandang sebagai upaya mencari kepastian hukum demi menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat ke depan.
“Perusahaan dan pekerja sejatinya adalah mitra. Karena itu, yang sedang kami perjuangkan adalah kepastian terhadap aturan main yang telah disepakati bersama,” katanya.
Suyanto mengajak seluruh anggota serikat pekerja tetap menjaga solidaritas dan profesionalisme dalam bekerja. Ia menegaskan perjuangan melalui jalur hukum harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga produktivitas perusahaan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pekerja dapat memperjuangkan haknya secara bermartabat, tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai bagian dari perusahaan,” ujar Suyanto.
Menurutnya, hasil akhir yang diharapkan bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan terciptanya kepastian hukum dan hubungan industrial yang lebih harmonis bagi seluruh pekerja maupun perusahaan.(RED)