Oleh indsmart
4 hours ago
Indsmart.co, Sukabumi – Kasus kematian tragis Nizam Syafei (13), remaja asal Kabupaten Sukabumi yang sempat menyita perhatian publik, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penelantaran anak, Rabu (29/4/2026).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi yang dilayangkan oleh mantan istri tersangka sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasat Reskrim AKP Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap korban yang saat itu dalam kondisi sakit serius.
”Tersangka diduga melakukan pembiaran terhadap korban yang membutuhkan pertolongan medis mendesak, namun tidak segera diberikan penanganan layak hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujar AKP Hartono dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka sempat mengirimkan pesan dan video mengenai kondisi korban kepada pelapor. Pelapor yang curiga melihat adanya luka di wajah korban sempat mempertanyakan tindakan tersangka, hingga akhirnya korban dikabarkan masuk ruang ICU dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan 11 saksi, termasuk ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli kedokteran forensik, serta bukti otopsi, ditemukan unsur pembiaran dan pengobatan salah yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tambah Hartono.
Di sisi lain, kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, menyayangkan langkah penahanan kliennya. Ia menilai penyidik terkesan terburu-buru dan mengabaikan sisi kemanusiaan lantaran kliennya masih dalam suasana duka.
”Memang benar, Anwar ditetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, kami melihat ada tekanan dalam proses ini. Penyidik seolah tidak mempertimbangkan bahwa ini orang baru saja kehilangan anak,” kritik Farhat.
Farhat secara tegas menolak tudingan penentaran. Ia mengklaim selama dalam pengasuhan Anwar, kebutuhan pokok dan pendidikan Nizam terjamin di sebuah pesantren. Terkait kondisi medis, Farhat berdalih keputusan tidak membawa korban ke rumah sakit pada malam kejadian berdasarkan saran medis yang diterima keluarga saat itu agar menunggu hingga esok pagi.
Atas penahanan ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Farhat juga mendesak kepolisian untuk turut memproses hukum pelapor (Lisnawati) dengan delik yang sama.
”Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Jangan ibunya yang meninggalkan, tapi bapaknya yang dijadikan tumpuan kesalahan. Kami menuntut agar Lisna juga diproses,” tegasnya.
Saat ini, Anwar Satibi mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 428 ayat (3) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Fauzi)