Oleh indsmart
7 days ago
Indsmart.co, Jakarta – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menahan LVP, warga negara Vietnam dan mengamankan barang bukti berupa 26 koli sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 796,34 kilogram, Senin (13/04/2026).
Perkara ini bermula dari penyerahan kapal beserta muatan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang digunakan adalah kapal kargo MV Hoi An 8, yang diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam. Di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan muatan ilegal berupa sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan.
Sejak proses serah terima dilakukan, penyidik Gakkum Kehutanan telah memeriksa awak kapal, mendalami peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di dalam kapal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga mengarah pada pola perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir dan berdimensi lintas batas. Skala barang bukti, penggunaan kapal asing, dan dugaan modus di laut menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penyelundupan biasa, melainkan mengarah pada pola perdagangan ilegal satwa liar berskala internasional yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul sisik trenggiling serta jalur distribusi yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut. Salah satu dugaan modus yang ada di dalamnya adalah transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta kemungkinan penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu, pola yang kerap digunakan untuk mendorong asal muatan dan jalur distribusi.
Secara konservasi, barang bukti 796,34 kilogram sisik trenggiling tidak dapat dianggap sekadar sebagai angka sitaan. Bobot mencerminkan dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi dalam skala yang sangat serius. Trenggiling Jawa (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi dengan status Critically Endangered (CR), sehingga perkara ini harus dibaca bukan hanya sebagai penyelundupan barang ilegal, namun juga sebagai ancaman nyata terhadap kelestarian satwa yang dilindungi dan keseimbangan ekosistem.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perkara ini juga mencerminkan penguatan kebijakan Kementerian Kehutanan, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperkuat perlindungan kekayaan hayati Indonesia dan memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menegaskan, perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berkembang dengan modus yang semakin samar-samar. Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo, penegakan hukum harus menjawab dengan investigasi yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian. Oleh karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam kasus ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penyebaran hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing ini menunjukkan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Ketika bagian satwa liar dilindungi dalam skala besar, yang dihadapi negara bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang menggerus nilai kehidupan, merusak upaya konservasi, dan menguji ketegasan Indonesia dalam menjaga kekayaan hayatinya. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk membatasi seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak.
Dwi Januanto menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal. Ke depan, pengawasan yang lebih terpadu dan respons yang lebih presisi akan terus diperkuat agar ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal semakin sempit.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa negara tidak akan membiarkan bagian tubuhnya dilindungi konservasi secara ilegal melalui jalur laut maupun moda transportasi lainnya. Setiap barang bukti yang diungkap dan setiap pelaku yang diproses adalah bagian dari upaya menjaga martabat hukum, melindungi keanekaragaman hayati, dan memisahkan ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal.(Red)