Oleh indsmart
3 weeks ago
Indsmart.co, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum khusus untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setelah DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah.
Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Perda tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar program sektoral.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar beserta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Sebelum ditetapkan, Raperda Disabilitas telah melalui pembahasan di DPRD. Laporan hasil pembahasan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Dengan berlakunya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar regulasi untuk mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pelayanan publik dan pembangunan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Pada rapat yang sama, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi 2026 setelah pembahasan dilakukan DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4-5 Agustus 2026.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan sambutan terkait perubahan KUA-PPAS sekaligus pendapat akhir atas Raperda Disabilitas.
Selain dua agenda tersebut, Pemkab juga mulai mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Sementara Komisi IV DPRD menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kedua raperda itu akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya dalam rapat paripurna pada Senin (10/8/2026).