Oleh indsmart
1 week ago
Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menjalankan fungsi legislasinya dengan menerima nota pengantar Bupati Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Agenda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Paripurna juga menetapkan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat sebagai regulasi baru yang akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Proses itu meliputi pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati Asep Japar menyebut perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan upaya memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, adaptif terhadap perkembangan usaha, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Perubahan badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” kata Asep.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut diharapkan mampu membuka peluang investasi, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dengan disetujuinya regulasi tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, dan memperkuat pelindungan masyarakat melalui sinergi lintas sektor. (RED)