Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Sukabumi – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki memastikan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Sukabumi dilakukan secara terbuka di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Ayep Zaki saat Rapat Koordinasi Pengawasan Program Kerja Tahun Anggaran 2026 dan Program Prioritas Daerah bersama KPK yang berlangsung selama dua hari, 17–18 Juni 2026, di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
Menurut Ayep, tim KPK melakukan monitoring dan pencegahan terhadap tata kelola pemerintahan, terutama menyangkut pengelolaan penerimaan daerah. Seluruh data pendapatan dibuka untuk menjadi bahan evaluasi.
“Selama dua hari KPK di sini dalam rangka tugas monitoring dan pencegahan. Yang diperiksa adalah pemasukan APBD, khususnya PAD, dan semuanya dibuka secara transparan,” kata Ayep.
Ia menjelaskan, pembahasan mencakup seluruh sumber PAD, mulai dari pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi parkir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), opsen pajak, hingga berbagai sumber penerimaan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam evaluasi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memaparkan capaian pendapatan beserta strategi peningkatan PAD. KPK juga meminta penjelasan dari sejumlah perangkat daerah yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sekretariat Daerah, serta sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan BLUD, termasuk RSUD R. Syamsudin SH, BPR, dan Al-Mulk, turut menjadi bagian dari pembahasan. Pemeriksaan difokuskan pada postur anggaran dan potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Ayep menegaskan, hasil rapat koordinasi bersama KPK semakin menguatkan arah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang menempatkan integritas dan kompetensi aparatur sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.
“Catatan penting dari rakor dengan KPK ini adalah integritas dan kompetensi dari semua perangkat daerah. Harus bersih, transparan, dan tata kelolanya juga harus bersih. Saya sejak awal memimpin sudah menyampaikan hal ini dan akan terus meningkatkan PAD,” ujarnya.
Selain membahas pengelolaan pendapatan daerah, Ayep juga memaparkan sejumlah program prioritas, termasuk program yang didanai melalui skema filantropi dan sosial di luar APBD. Menurutnya, setiap kebijakan strategis akan dikonsultasikan dengan KPK agar tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kota Sukabumi, lanjut Ayep, memandang KPK sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya peningkatan PAD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. (RED)