Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Jakarta – Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI) menyoroti pengakuan yang muncul dalam persidangan perkara perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Menurut serikat pekerja, fakta persidangan mengindikasikan bahwa kebijakan dan arahan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kerap dijadikan rujukan utama oleh manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), meskipun dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Umum SP-SBI, Kemas Mohammad Ridzwan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dianggap memperkuat dalil gugatan serikat pekerja terkait pelaksanaan PKB 2020–2022 di lingkungan perusahaan.
Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat, terungkap adanya pengakuan bahwa manajemen SBI akan menjalankan arahan dan kebijakan SIG sebagai induk usaha, termasuk ketika kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan yang telah disepakati dalam PKB.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa apabila ada arahan atau kebijakan dari SIG, maka itu yang dijalankan. Padahal terdapat PKB yang masih berlaku dan ada regulasi ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi acuan,” kata Kemas dalam pernyataan sikap bersama serikat pekerja yang diterima, Selasa (23/6/2026).
SP-SBI bersama Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Serikat Pekerja Dinamis (SPD), serta Federasi Serikat Buruh Mitakikef Sarbumusi menilai persoalan tersebut menjadi akar dari berbagai perselisihan yang saat ini bergulir di pengadilan.
Serikat pekerja menyebut manajemen SBI tidak mengakui keberlakuan PKB 2020–2022 sebagai PKB transisi setelah perundingan pembaruan PKB periode berikutnya tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, sejumlah ketentuan yang mengatur hak dan benefit pekerja dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kemas menegaskan, yang menjadi perhatian utama serikat pekerja bukan hanya persoalan benefit pekerja, tetapi juga soal kepatuhan terhadap mekanisme hubungan industrial.
“Pihak perusahaan seolah menempatkan kebijakan SIG di atas PKB. Padahal perubahan terhadap PKB seharusnya dilakukan melalui kesepakatan para pihak, bukan melalui kebijakan sepihak,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, serikat pekerja juga menyoroti sejumlah kebijakan yang disebut telah diselaraskan dengan kebijakan SIG, seperti mekanisme kenaikan upah, pemberian seragam kerja, hingga penghargaan bagi karyawan. Menurut mereka, kebijakan-kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan arahan perusahaan induk dan tidak lagi mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PKB.
SP-SBI menilai fakta yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan adanya kecenderungan pengesampingan PKB ketika terdapat instruksi dari induk perusahaan. Kondisi tersebut, kata Kemas, berpotensi melemahkan posisi perundingan bipartit dan mengurangi kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Karena itu, serikat pekerja mendesak manajemen SBI, SIG, serta pemangku kepentingan BUMN untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati PKB yang berlaku.
Saat ini, perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen SBI masih berproses melalui jalur hukum. Salah satunya perkara Nomor 82/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.JKT.Pst yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja berdasarkan PKB 2020–2022, serta perkara lain yang menyangkut keberlakuan PKB tersebut. (RED)
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak serikat pekerja berdasarkan dokumen pernyataan sikap bersama. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PT Solusi Bangun Indonesia maupun SIG terkait substansi pernyataan tersebut.