DPRD Sukabumi Bahas LPJ APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif dalam Paripurna

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026. Foto : istimewa
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026. Foto : istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati atas nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif.

Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Golkar-PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP.

Berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Seluruh catatan tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sebelum Raperda ditetapkan.

Adapun jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026).

Pada agenda kedua, Bupati Asep Japar menyampaikan pendapat atas nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melanjutkan proses pembahasan kebijakan daerah, baik dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD maupun penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini