Komisi I DPRD Ultimatum Perusahaan di Parungkuda Sukabumi

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah. Foto : istimewa
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah. Foto : istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi langsung ke perusahaan manufaktur PT Prosweal Indomax di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, dewan menyoroti serius persoalan perizinan yang belum dipenuhi perusahaan meski telah beroperasi sejak 2016.

Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menjadi syarat kelayakan operasional bangunan. Komisi I pun memberikan tenggat waktu dua bulan kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Perusahaan ini berdiri sejak 2016, tapi belum memiliki SLF. Kami minta segera diurus. Kami beri waktu dua bulan, jika tidak akan ada sanksi,” tegasnya.

Selain SLF, DPRD juga menemukan adanya pelanggaran terkait kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Sejumlah area yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang hijau diketahui telah dialihfungsikan menjadi bangunan.

“Kami tekankan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban RTH karena itu sudah menjadi ketentuan,” ujar Jalil.

Pengawasan ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan DPRD dalam memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi taat aturan, khususnya dalam aspek perizinan, tata ruang, dan lingkungan.

Komisi I menegaskan, jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada progres signifikan, maka langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini