Oleh indsmart
10 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendorong penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah melalui forum Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (11/4/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II Usep itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023. Perubahan ini menyangkut ketentuan strategis mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kehadiran Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Andreas, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi menunjukkan keseriusan lintas sektor dalam membahas regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pandangan dari tujuh fraksi—antara lain disampaikan oleh Asri Mulyawati (Golkar-PAN), Ruslan Abdul Hakim (Gerindra), Hamzah Gurnita (PKB), Leni Liawati (PKS), Sendi A. Maulana (PDI-P), Jalil Abdillah (Demokrat), dan Apep Saepul Mahdan (PPP)—berisi catatan kritis, saran konstruktif, serta pertanyaan strategis kepada pihak eksekutif.
“Pandangan fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat,” tegas Budi Azhar.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi pada Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan Senin, 14 April 2025.
Dengan kolaborasi aktif antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Raperda ini dapat melahirkan regulasi pajak dan retribusi yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan memperkuat basis pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Reporter : M. Rizky
Redaktur : Alan