Raperda Produk Hukum Dibahas, DPRD Fokus Kepastian Regulasi

IMG_20250306_190458-696x460

LEGISLATIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah, Kamis (6/3/2025). Selain itu, rapat ini juga membahas laporan hasil reses pertama tahun 2025.

Berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, acara ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan ini, para pemangku kebijakan menyoroti pentingnya strategi pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif dan aplikatif di masyarakat.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan bahwa regulasi yang dibentuk harus berlandaskan kaidah hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara efektif. “Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta potensi daerah. Menurutnya, peraturan yang baik akan menjadi instrumen kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang evaluasi bagi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat melalui laporan reses. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan daerah yang lebih tepat sasaran.

Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter: M. Rizky A
Redaktur: Alan

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini