Mengenal Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

images (10)_1

LEGISLATIF – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.

Terdapat empat Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 dengan lingkup kerja masing-masing, sebagai berikut:

Komisi I
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi:

  • Pemerintahan umum
  • Ketentraman dan Ketertiban
  • Perijinan dan Promosi Daerah
  • Hukum, HAM dan Perundang-undangan
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kepegawaian/Aparatur
  • Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
  • Organisasi Kemasyarakatan
  • Pertanahan
  • Kearsipan
  • Pemerintahan Masyarakat dan Desa

Ketua: Iwan Ridwan
Wakil Ketua: Andri Hidayana
Sekretaris: Ujang Abdurrohim Rochmi
Anggota: Asri Mulyawati, Asep Rizwan Efendi, Nandar, Erpa Aris Purnama, Elis Ernawati dan Jalil Abdillah

Komisi II
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi:

  • Perhubungan
  • Komunikasi, Informasi dan Persandian
  • Tata Ruang Wilayah dan Pekerjaan Umum
  • Pengelolaan Sumber Daya Air
    Perumahan dan Kebersihan
  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
  • Pemadam Kebakaran
    Kehutanan (Hutan Konservasi)

Ketua: Hamzah Gurnita
Wakil Ketua: Teddy Setiadi
Sekretaris: Ariestiandi
Anggota: Sylvie Gustiana Derin, Mochamad Reza Taoziri, Edi Sudrajat, Taopik Guntur, Bayu Permana, Ai Sri Mulyati, Anang, Saepulloh dan Apep Saepul Mahdan.

Komisi III
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi Perekonomian dan Keuangan, meliputi :

  • Keuangan Daerah
  • Retribusi dan Perpajakan
  • Perbankan
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Perusahaan Daerah dan Perusahaan Patungan
  • Penanaman Modal
  • Perindustrian
  • Perdagangan dan Koperasi
  • Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan dan Kelautan serta Peternakan
  • Kehutanan dan Perkebunan (Hutan Produksi dan Perkebunan)

Ketua: Hera Iskandar
Wakil Ketua: Paoji
Sekretaris: Deni Gunawan
Anggota: Loka Tresnajaya, Mansurudin, Aang Erlan Hudaya, Dadang Hermawan, Leni Liawati, Junajah Jajah Nurdiansyah, Rudi Heryanto dan Bambang Nurpalah.

Komisi IV
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan meliputi:

  • Ketransmigrasian dan Ketenagakerjaan
  • Pendidikan dan Perpustakaan
  • Budaya, Pemuda dan Olahraga
  • Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kesejahteraan Sosial
  • Kesehatan dan Keluarga Berencana
  • Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Penanggulangan Bencana
  • Kepariwisataan

Ketua: Ferry Supriyadi
Wakil Ketua: Hendra Purnama
Sekretaris: Ruslan Abdul Hakim
Anggota: Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, Faizal Akbar Awaludin, Syarif Hidayat, Saepul Rahman, Uden Abdunnatsir, Yudi Suryadikrama, Sendi A. Maulana, Lugi Septiandi Herman, Zakiyah Rahmah Addawiyah dan Dilla Nurdian. (red)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini