Oleh indsmart
4 weeks ago
Indsmart.co, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi serikat pekerja dinilai membawa konsekuensi penting terhadap kepastian hukum dalam hubungan industrial di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Sekretaris Umum SP-SBI, Albert Yansen mengebut, Putusan MA Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 29 Juli 2026 mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Substansi penting putusan tersebut terletak pada kepastian mengenai keberlakuan PKB 2020–2022.
MA menyatakan PKB tersebut tetap berlaku sampai terdapat PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Putusan itu memberikan pedoman mengenai hubungan industrial selama proses pembentukan PKB baru belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam konteks hubungan industrial, PKB merupakan hasil perundingan antara pekerja dan pengusaha. Dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha serta berbagai syarat kerja yang menjadi pedoman bersama.
Karena itu, perkara yang diperjuangkan serikat pekerja tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen PKB, tetapi juga kepastian hukum terhadap kesepakatan yang telah dibuat melalui mekanisme perundingan bersama.
Selain mempertahankan keberlakuan PKB, MA juga menyatakan kebijakan atau tindakan yang bertentangan dengan PKB 2020–2022 tidak sah dan tidak berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan menaati ketentuan PKB tersebut hingga terdapat PKB baru yang disepakati bersama.
Putusan tersebut kemudian menjadi momentum bagi serikat pekerja untuk kembali mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui perundingan.
Dalam naskah sumber, SPSBI dan SPN menyatakan putusan MA menjadi momentum memperkuat prinsip perundingan bersama serta hubungan industrial yang berlandaskan kepastian hukum.