Serikat Pekerja Soroti Kebuntuan Dialog, Sekum SP-SBI Dorong Solusi Berbasis Kesepakatan

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI), Albert Yansen. (Foto istimewa)
Sekretaris Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI), Albert Yansen. (Foto istimewa)

Indsmart.co, Jakarta – Kebuntuan dialog antara serikat pekerja dan manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menjadi sorotan dalam dinamika sengketa hubungan industrial yang kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SP-SBI), Albert Yansen, menilai bahwa konflik yang terjadi sejatinya dapat dihindari apabila ruang dialog sosial dimaksimalkan dengan itikad baik dari seluruh pihak.

“Sejak awal kami konsisten mengedepankan dialog sosial dan musyawarah mufakat sebagai jalan utama penyelesaian. Namun dalam perjalanannya, upaya tersebut belum menemukan titik temu,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Albert, serikat pekerja telah menempuh berbagai langkah komunikasi, baik secara internal dengan manajemen perusahaan, maupun eksternal dengan pemegang saham, Kementerian BUMN, hingga DPR RI. Bahkan, permohonan pendapat hukum juga telah diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Semua jalur sudah kami tempuh, termasuk meminta fatwa atau pendapat hukum dari pemerintah. Namun sayangnya, hal tersebut belum menjadi dasar bersama untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu titik krusial dalam sengketa ini adalah tidak diakuinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 sebagai acuan sementara sebelum adanya kesepakatan PKB baru.

Padahal, lanjutnya, dalam praktik hubungan industrial, PKB lama seharusnya tetap berlaku hingga tercapai kesepakatan baru untuk menghindari kekosongan hukum.

“Kami melihat ada perbedaan pandangan yang cukup mendasar dalam memahami keberlakuan PKB. Ini yang kemudian membuat dialog menjadi buntu,” jelasnya.

Di tengah situasi tersebut, Albert menegaskan bahwa serikat pekerja tetap membuka ruang komunikasi sebagai bagian dari komitmen menjaga hubungan industrial yang sehat.

“Kami tetap membuka pintu dialog kapan pun, selama ada kesediaan untuk duduk bersama dan menghormati kesepakatan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir setelah seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Jalur hukum adalah mekanisme yang disediakan oleh undang-undang. Namun, semangat kami tetap pada penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Albert menambahkan, di tengah proses yang berjalan, pihaknya mengimbau seluruh pekerja untuk tetap menjaga profesionalitas dan fokus pada pekerjaan, serta tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.

“Kami berharap seluruh pekerja tetap tenang, bekerja dengan baik, dan mendukung proses ini secara konstruktif,” katanya.

Serikat pekerja berharap, baik melalui jalur dialog maupun proses hukum yang sedang berjalan, akan tercapai solusi yang adil dan mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan perusahaan.

“Pada akhirnya, yang kita cari adalah solusi bersama yang memberikan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan bagi semua pihak,” pungkasnya. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini