Oleh indsmart
9 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-20 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 26 Mei 2025. Bertempat di ruang rapat utama DPRD, agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda rapat mencakup dua hal penting, yaitu penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda RPJMD 2025–2029, serta penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas lebih lanjut dokumen perencanaan tersebut.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pandangan fraksi merupakan bentuk kontrol dan aspirasi politik yang mencerminkan peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. “Pandangan ini menjadi bagian dari evaluasi kritis dan konstruktif terhadap arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati H. Andreas menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah), yang akan menjadi panduan utama pembangunan Kabupaten Sukabumi selama lima tahun ke depan.
Adapun fokus utama RPJMD 2025–2029 mencakup:
Wakil Bupati menekankan pentingnya dukungan DPRD dalam percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan rampung dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan susunan keanggotaan Pansus yang berasal dari berbagai fraksi, antara lain:
Ketua DPRD berharap Pansus segera bekerja dengan efektif, mulai dari pemilihan pimpinan hingga penyusunan jadwal kerja, agar pembahasan Raperda RPJMD dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
(ADV)