DPRD Sukabumi Bentuk Pansus Penyertaan Modal Pesona Pariwisata, Apa yang Akan Diuji?

Foto istimewa
Foto istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – Rencana penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata memasuki tahap pembahasan khusus di DPRD Kabupaten Sukabumi.DPRD menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna 11 Agustus 2026 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.Pembentukan Pansus tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Pansus beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Komposisi tersebut terdiri dari tiga anggota Fraksi Golkar, dua anggota Fraksi Gerindra, tiga anggota Fraksi PKB, dua anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, dua anggota Fraksi Demokrat, serta tiga anggota Fraksi PPP.

Pansus selanjutnya mendapat mandat untuk membahas Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pembentukan Pansus menjadi tahap penting karena substansi penyertaan modal menyangkut kebijakan penggunaan sumber daya daerah. Karena itu, pembahasannya tidak berhenti pada keputusan mengenai ada atau tidaknya penyertaan modal, tetapi juga membutuhkan pendalaman terhadap dasar kebijakan dan tujuan yang hendak dicapai.

Dalam proses tersebut, DPRD memiliki ruang untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyertaan modal sesuai materi Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Agenda ini juga menjadi salah satu bagian dari fungsi DPRD dalam membahas kebijakan daerah bersama pemerintah.Rapat Paripurna ke-17 sendiri dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.

Selain pembentukan Pansus, rapat juga membahas Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Gerindra.

Untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, Pansus selanjutnya akan menjalankan pembahasan sesuai tugas dan kewenangannya.Tahapan ini menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan rancangan kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas sebelum masuk pada proses pengambilan keputusan lebih lanjut. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini