KPU Jabar Pertahankan Predikat Terbaik Pengelolaan JDIH

Tim KPU Jawa Barat menerima penghargaan JDIH Award 2024 dari KPU RI. Foto istimewa
Tim KPU Jawa Barat menerima penghargaan JDIH Award 2024 dari KPU RI. Foto istimewa

Indsmart.co, Jakarta – Komitmen memperkuat transparansi dan akses publik terhadap regulasi kepemiluan membawa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kembali meraih penghargaan nasional dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Lembaga tersebut dinobatkan sebagai juara pertama pengelolaan JDIH kategori wilayah besar dalam ajang Anugerah JDIH 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Prestasi ini sekaligus mempertahankan capaian serupa yang diraih pada 2023.

Penghargaan diberikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengelola JDIH KPU yang berlangsung pada 11-13 November 2024 dengan tema “JDIH KPU Terintegrasi untuk Pemilihan yang Informatif”. Forum tersebut membahas penguatan sistem dokumentasi hukum berbasis elektronik guna meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum dengan baik serta mudah diakses publik.

“Kami sangat senang dengan anugerah ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tim selama ini. ke depan tentu kami akan terus meningkatkan mutu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,” ujar Aneu dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan, optimalisasi dokumen hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pengembangan sistem JDIH terus dilakukan agar mampu mendukung kebutuhan informasi hukum secara cepat dan terintegrasi.

Penilaian Anugerah JDIH 2024 sendiri didasarkan pada evaluasi pengelolaan JDIH KPU Provinsi sepanjang 2023-2024. Terdapat tujuh aspek yang menjadi indikator penilaian, yakni organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi dalam pengembangan layanan.

Melalui evaluasi tersebut, KPU RI juga melakukan monitoring terhadap kinerja pengelolaan JDIH di daerah sekaligus memberikan pembinaan guna meningkatkan kapasitas pengelola dokumentasi hukum di seluruh provinsi.

Penghargaan ini diharapkan mendorong setiap satuan kerja KPU untuk terus memperkuat sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi, sehingga informasi regulasi pemilu dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini