Oleh indsmart
1 year ago
Indsmart.co, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Dalam rapat kerja yang digelar bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta pada Senin (3/2), Mendikdasmen memaparkan langkah-langkah strategis yang sedang diterapkan untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk perubahan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pemberian bantuan bagi guru honorer.
Salah satu langkah utama yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah penerapan sistem transfer langsung untuk pembayaran TPG. Selama ini, pembayaran TPG seringkali menghadapi berbagai kendala administratif yang berujung pada keterlambatan dan kurangnya transparansi. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pembayaran tunjangan profesi akan lebih efisien, langsung masuk ke rekening masing-masing guru, tanpa perlu melalui perantara.
“Pemerintah sedang dalam proses untuk memastikan tunjangan profesi dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Kami sudah melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah mendapatkan persetujuan. Saat ini, kami tinggal menyelesaikan verifikasi data,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi yang sering menjadi penghalang dalam penyaluran hak-hak guru. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa guru menerima haknya secara penuh dan tepat waktu, tanpa adanya pemotongan atau keterlambatan yang merugikan.
Selain bagi guru yang telah bersertifikasi, perhatian pemerintah juga diberikan kepada guru honorer, yang selama ini menghadapi kesulitan ekonomi karena terbatasnya akses terhadap tunjangan profesi. Mendikdasmen mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen sedang menyusun skema bantuan langsung bagi guru honorer. Skema tersebut akan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, yang akan langsung ditransfer kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Bantuan ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara guru yang telah bersertifikasi dan yang belum. “Pada tanggal 6 Februari mendatang, kami akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup para guru honorer yang selama ini harus berjuang dengan pendapatan yang terbatas, sekaligus meningkatkan motivasi mereka untuk terus memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap berbagai aspirasi yang muncul dari kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang seringkali merasa terabaikan dalam hal kesejahteraan. Banyak guru honorer yang mengeluhkan ketidakpastian dalam mendapatkan tunjangan, bahkan banyak yang terpaksa bekerja tanpa mendapat kepastian kesejahteraan yang layak.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berusaha menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, di mana setiap guru, baik yang bersertifikasi maupun honorer, dapat menikmati kesejahteraan yang sesuai dengan peran penting mereka dalam mencerdaskan bangsa. Mendikdasmen berharap bahwa langkah-langkah ini akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, serta memberikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan para tenaga pendidik dan memastikan bahwa guru, yang merupakan pilar utama dalam pembangunan pendidikan, mendapatkan hak-hak mereka dengan lebih baik dan tepat.
Ke depan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan sistem pembayaran dan bantuan kepada guru berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus memperhatikan aspirasi dari kalangan guru dan masyarakat, serta memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Penulis: M. Rizky | Editor: Alan