AI Masuk Ruang Kelas, Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatannya

Penandatanganan kesepakatan bersama tujuh kementerian terkait pemanfaatan AI di sektor pendidikan. Foto : Komdigi
Penandatanganan kesepakatan bersama tujuh kementerian terkait pemanfaatan AI di sektor pendidikan. Foto : Komdigi

Indsmart.co, Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan kerangka regulasi untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan tersebut disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman penggunaan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Kesepakatan tersebut ditandatangani sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul bagi peserta didik.

Pratikno mengatakan perkembangan teknologi, termasuk AI, semakin cepat dan mulai masuk ke berbagai sektor, termasuk pendidikan. Karena itu pemerintah menilai perlu adanya pedoman agar pemanfaatannya tidak mengabaikan kesiapan serta perkembangan anak.

Menurutnya, penggunaan teknologi digital oleh anak harus memperhatikan sejumlah aspek, seperti usia, durasi penggunaan, hingga jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol. Pengawasan tidak hanya terkait waktu penggunaan, tetapi juga jenis aplikasi dan materi yang digunakan dalam kegiatan belajar.

Sementara itu, Meutya Hafid menilai regulasi ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, anak-anak berpotensi hanya menjadi target pasar industri teknologi global, tanpa memperoleh manfaat optimal dari perkembangan teknologi.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak,” kata Meutya.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, pemanfaatan AI di ruang kelas dapat mendorong inovasi pembelajaran tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter peserta didik. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini