Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Andreas. Turut hadir unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan daerahnya agar tetap relevan, efisien, dan berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Andreas.
Revisi ini juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam surat resmi pada akhir Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi diwajibkan melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 hari kerja sejak surat evaluasi diterima. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Pokok-pokok Perubahan dalam Raperda PDRD:
- Penyederhanaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2):
Penggunaan sistem tarif tunggal bertujuan memudahkan wajib pajak dan meningkatkan transparansi dalam pemungutan. - Dukungan untuk UMKM melalui PBJT:
Penyesuaian batas peredaran usaha yang dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, menjadi langkah konkret mendukung daya saing UMKM lokal. - Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik:
Tarif PBJT disesuaikan berdasarkan kapasitas daya listrik untuk memastikan keadilan antar golongan konsumen. - Efisiensi Regulasi:
Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih serta penyesuaian variabel dalam perhitungan retribusi, demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. - Pencabutan Perda Lama:
Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan akan dicabut karena tidak lagi relevan dengan kebutuhan daerah saat ini. - Penyesuaian Rincian Retribusi:
Revisi lampiran yang mengatur retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini.
Pemerintah Daerah berharap DPRD dapat segera membahas Raperda ini lebih lanjut, agar segera disahkan menjadi Perda yang baru. Langkah ini tidak hanya penting dalam hal legalitas, tetapi juga strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah lebih responsif, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkas Wakil Bupati.
Reporter : M. Rizky A
Redaktur : Alan