Oleh indsmart
3 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi memasuki tahap krusial dalam penyusunan regulasi penanganan kebakaran. Hal ini ditandai dengan penugasan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertanggung jawab membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dengan agenda utama Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda tersebut.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertanggung jawab melakukan pembahasan raperda.
Komisi II dijadwalkan menggelar kajian internal dan rapat kerja bersama mitra terkait sebelum menyusun laporan final yang akan dibahas kembali dalam rapat paripurna mendatang. Penugasan ini menempatkan Komisi II sebagai motor utama dalam penyempurnaan regulasi kebakaran di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penugasan Komisi II sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.
“Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif. DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan,” tegasnya.
Budi menambahkan, keberadaan raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda dilakukan sesuai regulasi nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
“Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan raperda sangat penting mengingat tingginya potensi kebakaran di Kabupaten Sukabumi. Pemkab juga berkomitmen meningkatkan sarana prasarana pemadaman, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran. (*)
Editor: Redaksi