Oleh indsmart
8 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Rabu (18/6/2025). Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah adanya surplus anggaran sebesar Rp80,55 miliar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.
“Opini WTP ini diberikan berdasarkan audit atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan laporan keuangan lainnya. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Pendapatan dan Belanja Daerah 2024
Data keuangan menunjukkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,65 triliun, atau 98,95 persen dari target yang ditetapkan. Salah satu capaian signifikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp773,39 miliar, melebihi target.
Sementara itu, belanja daerah tercatat sebesar Rp4,57 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp80,55 miliar. Aset pemerintah daerah juga meningkat menjadi Rp6,14 triliun.
Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus operasional sebesar Rp107,41 miliar. Setelah dikurangi defisit non-operasional dan pos luar biasa, surplus bersih LO menjadi Rp96,03 miliar. Di sisi lain, Laporan Arus Kas mencatat penurunan kas sebesar Rp6,80 miliar, dengan saldo akhir kas mencapai Rp122,40 miliar. Ekuitas akhir tahun 2024 ditutup pada angka Rp6,08 triliun.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) juga turut disampaikan secara lengkap, termasuk laporan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa.
Pemerintah daerah menyampaikan harapan agar DPRD dapat memberikan saran dan masukan konstruktif dalam pembahasan Raperda, demi penyempurnaan pertanggungjawaban keuangan daerah secara menyeluruh.
DPRD Akan Lanjutkan ke Tahapan Pandangan Fraksi
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tersebut, yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Kami mengimbau seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara maksimal, agar pembahasan berikutnya lebih tajam dan komprehensif,” kata Budi.
Rangkaian rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
(ADV)