Oleh indsmart
11 months ago
LEGISLATIF – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (12/03/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini menjadi momentum penting dalam pembahasan perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.
Perubahan Status Bank Daerah, Apa Keuntungannya?
Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda menjadi agenda utama dalam rapat ini. Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing bank daerah, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan status Perseroda, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi bisa lebih fleksibel dalam mengelola modal dan menjalin kemitraan dengan sektor swasta. Ini akan membuka peluang investasi lebih luas, termasuk dalam mendukung pelaku UMKM,” ungkap Asep Japar.
Perubahan status ini juga beriringan dengan rencana modernisasi layanan keuangan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan efisiensi operasional dan optimalisasi penyaluran kredit, terutama untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD).
DPRD Dorong Pengawasan Ketat
DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam transformasi ini. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa perubahan status hukum harus diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan bank daerah.
“Kami akan memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat. DPRD akan mengawal setiap tahap implementasi agar berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
DPRD juga menunjuk Komisi III untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan status hukum bank daerah ini.
Dampak bagi Masyarakat dan UMKM
Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses ke layanan keuangan yang lebih profesional dan inovatif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mempertimbangkan pengembangan layanan berbasis syariah sebagai opsi bagi pelaku usaha yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam skema pembiayaan.
Sejalan dengan agenda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan edukasi keuangan bagi masyarakat agar lebih siap memanfaatkan layanan perbankan yang berkembang.
Dengan berbagai langkah strategis yang disiapkan, transformasi Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung sektor UMKM dan memperkuat inklusi keuangan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: M. Rizky
Redaktur: Alan