Perusahaan Diminta Tidak Abaikan Hak THR Pekerja

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir mengingatkan perusahaan membayar THR pekerja tepat waktu. (Foto ist)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir mengingatkan perusahaan membayar THR pekerja tepat waktu. (Foto ist)

Indsmart.co, Sukabumi – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi pekerja, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, mengingatkan perusahaan di wilayah Sukabumi agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, THR memiliki peran penting dalam membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok, biaya perjalanan mudik, hingga kebutuhan keluarga.

“Pembayaran THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Uden, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan terkait THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan antara 14 hingga 15 Maret 2026.
Uden menilai ketepatan waktu pembayaran THR tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga dapat meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi mempersiapkan kewajiban tersebut sejak dini dan menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan pekerja. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini