Oleh indsmart
3 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Perbedaan pandangan mencuat menyusul wacana penggabungan empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke wilayah Kota Sukabumi. DPRD Kabupaten Sukabumi menilai, arah kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam dengan mengedepankan aspirasi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi sejak lama mengharapkan pemekaran wilayah sebagai solusi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, bukan penggabungan administratif ke wilayah kota.
“Yang berkembang di masyarakat justru kebutuhan pemekaran daerah agar pelayanan lebih dekat dan merata. Itu aspirasi yang terus disuarakan dan menjadi perhatian kami di DPRD,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan, secara geografis Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang sangat luas dengan tantangan pelayanan yang beragam. Dalam konteks tersebut, pemekaran dinilai lebih relevan dibandingkan penggabungan wilayah, karena mampu menghadirkan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Budi juga menegaskan bahwa setiap kebijakan perubahan wilayah harus berpijak pada regulasi yang berlaku dan melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
“Kami menghormati pandangan yang disampaikan di tingkat pusat, namun keputusan terkait wilayah tidak bisa dilepaskan dari suara masyarakat dan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, pemekaran Kabupaten Sukabumi saat ini hanya tertahan oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat. DPRD berharap kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konstitusional.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa penggabungan empat kecamatan ke Kota Sukabumi dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan akan dikaji bersama Kementerian Dalam Negeri. Wacana tersebut kemudian memunculkan respons dari DPRD Kabupaten Sukabumi.
Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, perbedaan pandangan ini menjadi ruang dialog antara pusat dan daerah. Namun secara prinsip, pemekaran tetap dianggap sebagai pilihan kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah Kabupaten Sukabumi.
Editor : Redaksi