Oleh indsmart
2 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Maraknya persoalan pertambangan di Kabupaten Sukabumi mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat guna membahas penataan sektor pertambangan di wilayah tersebut, Senin (15/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan tambang yang dinilai kerap memicu dampak lingkungan dan sosial di sejumlah kecamatan. DPRD menilai, tanpa sinergi dengan pemerintah provinsi—yang memiliki kewenangan besar dalam urusan perizinan—upaya penertiban tambang di daerah tidak akan berjalan optimal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan koordinasi lintas pemerintahan menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan. Ia menyebut persoalan pertambangan di Sukabumi tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab sosial perusahaan.
“Banyak persoalan pertambangan di Sukabumi, baik yang berizin maupun tidak berizin. Karena sebagian kewenangannya ada di provinsi, kami perlu duduk bersama agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Iwan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan selama ini masih cenderung dipandang dari sisi ekonomi, sementara dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sering kali terabaikan. Kondisi tersebut memicu keluhan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius.
Melalui pertemuan dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Komisi I DPRD Sukabumi mendorong penguatan pengawasan serta penegakan aturan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan. DPRD juga menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil koordinasi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penguatan fungsi pengawasan serta bahan dalam pembentukan regulasi daerah di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial,” kata Iwan menegaskan.
Editor : Redaksi