Oleh indsmart
4 weeks ago
Indsmart.co, Sukabumi – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menemukan sejumlah persoalan strategis terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong, Desa Sendangreja, Kecamatan Curugkembar, Selasa (20/1/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar areal usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa persoalan HGU perkebunan tidak bisa dipersempit hanya pada urusan administratif semata. Menurutnya, aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga sekitar harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses perizinan.
“Dalam pertemuan ini kami memetakan persoalan secara menyeluruh, mulai dari perpanjangan HGU, kelengkapan administrasi, hingga kewajiban perpajakan. Semua itu berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan dampaknya bagi masyarakat,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, Komisi I tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong pendekatan solutif agar persoalan HGU dapat diselesaikan secara berkelanjutan tanpa merugikan kepentingan publik maupun iklim investasi.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, Kepala Dinas Pertanian Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curugkembar, serta Kepala Desa Sindangraja.
Iwan mengungkapkan, salah satu persoalan perizinan HGU yang dibahas dalam pertemuan itu berhasil disepakati penyelesaiannya. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan perkebunan di wilayah Sukabumi.
Komisi I juga mengapresiasi komitmen pihak perkebunan yang telah menyesuaikan pengelolaan perizinan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang secara teknis dijabarkan melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan oleh bupati.
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa penyelesaian HGU harus dibarengi dengan kontribusi sosial yang jelas. Ia mendorong adanya penyediaan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta pemanfaatan sebagian lahan yang dapat dikelola masyarakat sekitar.
“Keberadaan perkebunan seharusnya membawa manfaat langsung bagi warga sekitar. Ini penting agar tidak muncul kesenjangan dan potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan fungsi pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan kehadiran negara dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, termasuk dalam pelaksanaan program reforma agraria.
“Pengawasan legislatif harus mampu menghadirkan solusi konkret. Tujuannya jelas, kepatuhan hukum terjaga, investasi berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” pungkas Iwan.
Editor : Redaksi