Oleh indsmart
3 weeks ago
Indsmart.co, Sukabumi – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan akan mengawal proses validasi ulang sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Pengawasan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak salah sasaran dan tetap melindungi masyarakat miskin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan DPR telah memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang data peserta yang dinonaktifkan. Validasi dilakukan untuk memastikan apakah peserta tersebut memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Menurut dia, proses verifikasi akan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan atau ground checking terhadap masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PBI.
“Validasi ini penting untuk memastikan apakah mereka benar-benar sudah masuk desil lima ke atas atau justru masih tergolong masyarakat tidak mampu. Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang membuat masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Zainul, saat sosialisasi program BPJS Kesehatan di Sukabumi, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan, DPR akan terus memantau perkembangan proses validasi yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait, yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Zainul menjelaskan, proses pengecekan lapangan saat ini mulai berjalan di sejumlah daerah. Petugas dari dinas sosial telah turun langsung untuk memverifikasi kondisi ekonomi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, tercatat sekitar 160 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Pemerintah daerah melalui dinas sosial kini mulai melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah peserta tersebut masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Selain memastikan akurasi data, DPR juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penonaktifan peserta PBI. Pemerintah diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat mengenai status kepesertaan mereka.
“Kalau memang mereka sudah tidak memenuhi syarat dan harus berpindah menjadi peserta mandiri, masyarakat harus diberi tahu. Namun jika masih merasa berhak, mereka juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan,” kata Zainul.
DPR berencana mengevaluasi progres validasi tersebut dalam rapat kerja berikutnya setelah masa reses berakhir dengan memanggil kembali pemerintah dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan nasional tetap tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (RED)