Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

images (7)_1

LEGISLATIF – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah resmi dilantik pada 5 Agustus 2024 kemarin. Lalu berapakah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Parihin, mengatakan, gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), serta pimpinan dan anggota DPRD bersangkutan.

Penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; dan tunjangan alat kelengkapan lain. Sementara penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

“Gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 15 persen,” jelasnya.

Besaran gaji dan tunjangan total per bulan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mencapai antara Rp 42 jua hinga Rp 52 juta. Besaran ini dapat berbeda di setiap daerah bervariasi tergantung pada klasifikasi daerah yang dibuat oleh Kementerian Keuangan berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan daerah.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Gaji Pokok: Rp 1.575.000

Uang tunjangan di antaranya:

Tunjangan Istri: Rp 157.500
Tunjangan Anak: Rp 63.000
Tunjangan Beras: Rp 279.040
Uang Paket: Rp 157.500
Tunjangan Jabatan: Rp 2.283.750
Tunjangan Panitia Anggaran: Rp 91.350
Tunjangan Komisi: Rp 91.350
Tunjangan JKK: Rp 3.780
Tunjangan JKM: Rp 11.340
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 14.700.000
Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp 29.795.315

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini