HGU PT Sugih Mukti Diperpanjang, DPRD Tekankan Transparansi dan Keadilan Lahan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. (Foto istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. (Foto istimewa)

Indsmart.co, Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugih Mukti Halimun, Jumat (18/7/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi.

Perpanjangan izin tersebut mencakup lahan hampir 400 hektare yang berada di wilayah Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas tata kelola lahan berskala besar, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat lokal.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa proses perpanjangan HGU tidak boleh mengabaikan aspek sosial, terutama keberadaan warga dan penggarap yang telah lama mendiami dan mengelola lahan tersebut.

“Kami mendorong agar kawasan permukiman yang telah berkembang tetap diakomodasi dalam penataan ulang lahan. Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN juga menegaskan pentingnya memperhatikan lahan-lahan yang telah digarap oleh masyarakat,” kata Iwan.

Menurut Iwan, data yang disampaikan oleh pemerintah desa telah terintegrasi dalam proses administrasi perpanjangan HGU, dan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi pihak perusahaan.

Sementara itu, Administrator PT Sugih Mukti Halimun, Suparjan, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan aktivitas usaha, terutama di sektor perkebunan karet yang menjadi komoditas utama. Ia menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk berkolaborasi dengan warga dalam pengembangan ekonomi wilayah.

“Kami berharap proses perpanjangan HGU ini tidak hanya mengukuhkan legalitas perusahaan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar Suparjan.

Keterlibatan perwakilan pemerintah desa dalam agenda evaluasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan pelibatan publik. DPRD Kabupaten Sukabumi menilai langkah ini sebagai bentuk praktik tata kelola lahan yang inklusif dan berkeadilan.

Editors : Redaksi

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini