Dua Raperda Strategis Sukabumi Fokus Lingkungan dan Penanganan Kebakaran

DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua raperda strategis untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Foto ist)
DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua raperda strategis untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Foto ist)

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran di daerah.

Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).

Kehadiran dua regulasi tersebut dipandang penting untuk menjawab sejumlah tantangan daerah, mulai dari meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam hingga kebutuhan sistem penanganan kebakaran yang lebih terintegrasi.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan regulasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dibutuhkan untuk memastikan penanganan kondisi darurat berjalan lebih terencana dan terkoordinasi.

Menurutnya, kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, hingga gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Penanganan kebakaran harus mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi pengelolaan jasa lingkungan hidup yang dinilai penting bagi Kabupaten Sukabumi yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu degradasi lingkungan, pencemaran, serta eksploitasi sumber daya alam menjadi tantangan serius yang membutuhkan kebijakan perlindungan yang lebih kuat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Bupati menilai kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” kata dia.

Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan lingkungan dan mitigasi kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diberlakukan sebagai peraturan daerah. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini